JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan, Nikita sempat menjadi sorotan karena tingkahnya yang dianggap mengejek Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli hukum ITE, Andy Widianto, mengenai isu cyberbullying, Nikita justru tampak cekikikan.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
Nikita joget caesar
Tak hanya itu, ia melakukan berbagai aksi kocak dari kursi terdakwa, seperti memasukkan jari ke hidung, berpura-pura meniup seruling imajiner, hingga berjoget ala “Joget Caesar”.
Bahkan, ia sempat mengarahkan pulpen ke mulutnya seolah sedang meledek jaksa yang menurutnya mengajukan pertanyaan tidak relevan.
Di sisi lain, saksi ahli Andy Widianto menjelaskan bahwa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dijadikan barang bukti tidak bisa langsung diakui sebagai alat bukti sah tanpa pemeriksaan ahli forensik digital.
Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Disebut Punya Status Sosial Berbeda dengan Reza Gladys
“Pembuktian tidak bisa hanya dengan screenshot WhatsApp lalu di-print, itu berbeda maknanya. Diperlukan keotentikan melalui pemeriksaan ahli forensik digital,” kata Andy.
Ia juga menegaskan, ulasan atau review produk di media sosial bukanlah tindak pidana, melainkan masuk ranah perdata.
Menurut Andy, jika ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaian seharusnya dilakukan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Repost Ulasan Skincare oleh Nikita Mirzani Tidak Melanggar UU ITE
Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang