JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ashanty akhirnya menanggapi laporan dari mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan perampasan dan ilegal akses.
Lewat kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Ashanty menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi di balik semua ini.
Baca juga: Bantah Rampas Aset, Pihak Ashanty Beberkan Bukti Serah Terima dari Mantan Karyawan
Ayu rupanya sudah dilaporkan Ashanty atas dugaan penggelapan uang perusahaan hingga mencapai Rp 2 miliar.
Ashanty sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Mei 2025.
Penggelapan uang perusahaan itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.
Baca juga: Mantan Karyawan Akui Dapat Intimidasi dari Tim Ashanty saat Asetnya Dirampas
Aris, selaku perwakilan manajemen, menjelaskan kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan adanya saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
"Pada tanggal 21 Mei, setelah kita meeting, jam 9 malam kita mempertanyakan itu. Akhirnya jam 11 malam dia mengakui kalau dia melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan," ungkap Aris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Baca juga: Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan ke Polisi, Kasus Dugaan Perampasan dan Ilegal Akses
Menurut Aris, setelah Ayu mengakui perbuatannya, suaminya datang memohon agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke ranah hukum, dengan alasan Ayu memiliki dua anak kecil.
Sebagai bentuk itikad baik, pihak keluarga Ayu menawarkan aset sebagai jaminan.
Baca juga: Laporkan Ashanty ke Polisi, Mantan Karyawan Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah
"Suaminya nangis memohon ke kita. 'Bapak jangan lapor ke polisi, kita datang ke rumah saya karena saya punya aset sertifikat rumah, mobil, dan yang lainnya'," tutur Aris.
Pihak Ashanty akhirnya mendatangi rumah Ayu untuk mengambil penawaran jaminan yang disebutkan sebelumnya.
Baca juga: Mantan Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Ashanty
"Jadi kita datang ke rumahnya itu atas ajakan dia untuk dia menyerahkan ke kita," kata Aris.
Pihak Ashanty bahkan membeberkan bukti serah terima tertanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ayu secara tanpa paksaan atas aset-aset seperti mobil, sertifikat rumah, dan perhiasan.
Baca juga: Mantan Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Ashanty
Menurut keterangan Aris, uang tersebut digunakan oleh Ayu untuk kepentingan pribadi.
"Salah satunya, pengakuan dia, kalau dari cek di mutasinya, ya, untuk perawatan. Ya, puluhan jutalah untuk suntik DNA Salmon," katanya.
Pihak Ashanty sendiri merasa tudingan perampasan aset ini adalah sebuah fitnah yang keji.
Baca juga: Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset dan Ilegal Akses
Oleh sebab itu, Ashanty berniat melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang