JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Vadel Badjideh secara resmi mengajukan banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena majelis hakim dinilai telah mengabaikan sejumlah fakta hukum krusial yang terungkap selama proses persidangan.
Oya Abdul Malik menjelaskan bahwa putusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
"Poinnya adalah memperjuangkan hak hukum klien saya. Karena saya menganggap majelis hakim kemarin pada putusannya kurang mencermati fakta-fakta hukum di persidangan," ujar Oya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Ada bukti visum, segala macemnya, kok bisa diabaikan," tambahnya.
Oya memaparkan salah satu fakta persidangan yang menurutnya diabaikan adalah kronologi kehamilan dan aborsi LM.
Ia menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? Januari," jelas Oya.
Baca juga: Kuasa Hukum Vadel Badjideh Pertanyakan Kehamilan Anak Nikita Mirzani, Ini Penyebabnya
Kronologi waktu itu tak berbanding lurus dengan fakta bahwa LM baru tiba di Indonesia pada Maret.
"Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya," kata Oya.
Latar Belakang Kasu
Sebelumnya, Vadel Badjidseh divonis bersalah dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan dalam aborsi yang melibatkan LM, putri dari Nikita Mirzani.
Pada Rabu (1/10/2025), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vadel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Vadel dihukum 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Vadel langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang