Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantunh
Kuasa hukum Stifan Heriyanto (kiri), Ayu (tengah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, merespons tentang laporan terhadapnya di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, Selasa (7/10/2025).

Melalui kuasa hukumnya, Endin, mengatakan bahwa ada jejak digital soal kliennya, apakah pernah menyebut karyawan PT Hijau Dipta Nusantara.

“Ya artinya jejak digital itu kan tidak bisa dibohongi. Kita lihat saja jejak digitalnya. Nanti kita analisis apakah ada pernyataan dari Saudari Ayu ini terkait dia adalah karyawan HDN (Hijau Dipta Nusantara),” kata Endin di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Mantan Karyawan Ashanty Ngaku Diancam Saat Laptop dan Handphone Diambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, Ayu kembali menegaskan bahwa ia memang bukan karyawan Hijau Dipta Nusantara, melainkan karyawan di Hijau Hermansyah Indonesia.

“Kalau Hijau Dipta Nusantara, memang saya tidak karyawan di situ. Saya karyawan di PT Hijau Hermansyah Indonesia,” ungkap Ayu.

Ayu mengatakan, terbawanya nama PT HDN lantaran ia menyebut lokasi kejadian saat diinterogasi pihak Ashanty.

“Kejadian lokasi yang perampasan handphone itu terjadi di Hijau Dipta Nusantara,” ungkap Ayu.

Sebelumnya, PT HDN merasa dirugikan atas pernyataan Ayu yang membawa-bawa perusahaan tersebut.

Baca juga: Laporkan Mantan Karyawan Ashanty, Perusahaan Anang Hermansyah Mengaku Rugi Rp 1 Miliar

Pasalnya, pihak perusahaan rugi secara finansial hingga mencapai Rp 1 miliar.

“Kami sedang melakukan valuasi, dan kemungkinan kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Sebab, baru pagi ini sekitar pukul 08.00 kami mendapat laporan adanya pemutusan kerja sama. Setelah ini Mas Erie juga akan berusaha menyelamatkan kontrak tersebut,” ujar Mangatta, selaku kuasa hukum PT HDN di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi