KOMPAS.com – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan aktor Ammar Zoni kembali memasuki babak baru.
Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga diduga berperan sebagai penampung narkotika yang beredar di dalam penjara.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni dari 2017–2025, Empat Kali Tersandung
“Telah menerima sejumlah tersangka narkotika, berjumlah 6 orang, di mana salah satunya AA atau AZ yang dulunya berprofesi sebagai aktor. Yang bersangkutan berperan sebagai penampung narkotika untuk disebarkan di dalam (penjara),” ujar Agung Irawan, Plt. Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat, dikutip dari KompasTV, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, akun resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram juga mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
Baca juga: Ammar Zoni Berapa Kali Kena Kasus Narkoba?
Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
Bukan Kasus Pertama
Kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni tersangkut persoalan narkoba. Sejak 2017, aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu sudah tiga kali berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Putra Ammar Zoni Bangga Dijemput Haldy Sabri di Sekolah, Irish Bella: Dipamerin ke Teman-temannya
Keterlibatannya kali ini dianggap paling berat karena terjadi di dalam rutan dan melibatkan jaringan peredaran yang lebih luas.
Langkah Hukum Berlanjut
Hingga kini, Ammar Zoni dan kelima tersangka lain masih menjalani proses hukum dan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Proses pelimpahan perkara ke pengadilan disebut akan segera dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang