Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 1,5 Tahun, Razman Nasution: Hakim Mungkin Masih Marah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution ditunda.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Nasution menanggapi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Razman mengaku tidak keberatan dengan putusan majelis hakim meski tidak hadir saat pembacaan vonis karena tengah menjalani perawatan atas sakit vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.

“Tidak (keberatan dengan putusan itu). Tidak (kecewa juga dengan jaksa),” ujar Razman di daerah Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025). “Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” lanjut Razman.

Baca juga: Soal Vonis Razman, Hotman Paris: Harusnya Lebih Berat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin pindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.

“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut, turut prihatin. Tetapi meskipun demikian, tidak tepat lagi saatnya saya berbantah-bantahan,” ucap Razman.

Ia menilai proses persidangan yang berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan. “Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Razman Nasution

Razman menyatakan menghargai putusan majelis hakim, namun menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan perbuatannya.

“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta,” ucap Razman.

Menurutnya, sebagai pengacara yang hanya menjalankan kuasa hukum, seharusnya vonis yang diterimanya lebih ringan daripada Iqlima Kim.

“Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya di persidangan itu, diakui juga ada perbuatan pelecehan itu, dia lebih ringan dari saya,” lanjut Razman.

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bersalah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman menduga majelis hakim masih menyimpan kekesalan terhadap dirinya karena pernah membuat keributan di ruang sidang. “Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, hakim anggota, Ibu Ketua, Ibu Syofia Tambunan, yang mungkin masih ada rada-rada agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 yang lalu. Maka saya maklumi,” ujar Razman.

Razman menegaskan telah mengajukan banding atas vonis tersebut melalui tim kuasa hukumnya. “Karena itu saya dengan tim hukum dan keluarga memutuskan melakukan upaya hukum banding. Dan banding sudah disampaikan dan Rahmat (kuasa hukum Razman) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ucap Razman.

Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keadilan dalam proses banding tersebut. “Saya berharap putusan nantinya memberikan keadilan kepada saya. Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, kasus yang bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan bukan juga penganiayaan berat, pembunuhan, dan atau terorisme,” tutur Razman.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi