JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution akhirnya buka suara usai divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Meski vonis itu berat, Razman memilih menghormati putusan majelis hakim.
Ia juga mengaku sudah menyiapkan langkah hukum banding, sekaligus meminta maaf kepada sejumlah lembaga hukum atas keributan yang sempat terjadi selama persidangan.
Kompas.com merangkum pernyataan Razman Nasution usai divonis dalam kasus yang menyeret namanya bersama mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.
1. Tak Kecewa dengan Vonis Hakim, Utamakan Kesehatan
Razman Arif Nasution mengaku tidak kecewa dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Ia menegaskan, kesehatannya saat ini menjadi prioritas utama dibanding memikirkan vonis tersebut.
“Tidak (keberatan dengan putusan itu). Tidak (kecewa juga dengan jaksa),” ujar Razman di daerah Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara
Ia mengatakan, ketidakhadirannya dalam sidang pembacaan vonis bukan bentuk ketidakhormatan pada pengadilan, melainkan karena sedang menjalani perawatan akibat vertigo dan GERD di Penang, Malaysia.
“Ya, pertama (sikap saya atas vonis), bagi saya kesehatan itu nomor satu,” kata Razman.
2. Tegaskan Punya Izin Medis Saat ke Malaysia
Razman menepis pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak memiliki izin berpindah rumah sakit dari RS Koja ke rumah sakit di Penang.
Ia mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan jaksa penuntut umum dan memiliki bukti atas hal itu.
Baca juga: Razman Nasution Bakal Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Kasus Hotman Paris
“Yang kedua, saya punya data bahwa saya berkomunikasi. Kalau diperlukan, apakah benar Razman komunikasi dengan JPU? Ya. Dan di sini beliau disebut turut prihatin,” ucap Razman.
Meski demikian, Razman memilih untuk tidak memperpanjang perdebatan terkait keabsahan izinnya dan menilai proses persidangan yang telah berlangsung selama delapan bulan sudah cukup melelahkan.
“Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai. Proses menghadirkan saksi ahli, fakta, pihak saya, pihak korban, sudah selesai,” lanjut Razman.
3. Nilai Vonis Tak Relevan dan Sindir Hakim Masih Marah
Meski menghormati putusan majelis hakim, Razman menilai vonis yang diterimanya tidak relevan dengan perbuatannya.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Razman Nasution: Hakim Mungkin Masih Marah
Ia membandingkan hukumannya dengan Iqlima Kim, yang disebut sebagai pihak utama dalam kasus tersebut.
“Kenapa saya katakan tidak relevan? Karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 100 juta,” ujar Razman.
Menurut dia, sebagai pengacara yang hanya menjalankan tugas sesuai kuasa hukum, seharusnya hukumannya lebih ringan dibandingkan Iqlima.
Ia bahkan menduga majelis hakim masih menyimpan rasa kesal terhadap dirinya karena keributan yang pernah terjadi di ruang sidang.
Baca juga: Soal Vonis Razman, Hotman Paris: Harusnya Lebih Berat
“Tetapi saya bisa memaklumi, mungkin Ibu Ketua Majelis, Pak Tial Erdianto, hakim anggota, Pak Sabungan Sirait, dan Ibu Syofia Tambunan masih agak marah ke saya karena kejadian 6 Februari 2025 lalu. Maka saya maklumi,” kata Razman.
4. Ajukan Banding dan Harap Dapat Keadilan
Usai mendengar vonis, Razman menegaskan telah mengajukan banding melalui tim kuasa hukumnya.
Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan yang lebih adil.
“Karena itu saya dengan tim hukum dan keluarga memutuskan melakukan upaya hukum banding. Dan banding sudah disampaikan, Rahmat (kuasa hukum) sudah memproses. Ya, kita tunggu putusan banding dari hakim Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Razman.
Baca juga: Drama Sidang Razman Nasution: Walkout Kuasa Hukum hingga Vonis 1,5 Tahun Penjara
Ia menilai kasus yang menjeratnya tergolong ringan dan tidak sebanding dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.
“Saya berharap putusan nantinya memberikan keadilan kepada saya. Karena kasus ini adalah kasus remeh-temeh, bukan korupsi, bukPPO, bukan TPPU, bukan penganiayaan, pembunuhan, atau terorisme,” ucap Razman.
5. Sampaikan Permohonan Maaf ke Lembaga Hukum
Razman juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada sejumlah lembaga hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ia menyebut tindakannya yang sempat membuat gaduh di ruang sidang telah mencoreng citra lembaga peradilan.
Baca juga: Bantah Jaksa soal Rekomendasi Medis Razman, Kuasa Hukum: Itu Kebohongan!
“Permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada Ketua Komisi Yudisial, kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua PN Jakarta Utara, dan Ketua PT Ambon, jika tindakan saya dan Saudara Firdaus telah mencoreng lembaga peradilan,” ujar Razman.
Ia berharap sikapnya tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam proses banding di tingkat selanjutnya.
Selain itu, ia juga mengaku menyesal karena pernah salah memilih klien, termasuk dalam kasus Iqlima Kim.
“Saya ternyata salah dalam memilih klien. Abang saya di kampung sudah ingatkan, ‘Jangan kau pegang itu. Saya enggak yakin dengan perempuan itu,’” kata Razman.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Razman Nasution
6. Ingin Akhiri Konflik dengan Hotman Paris
Razman menegaskan keinginannya untuk menutup konflik panjang dengan Hotman Paris yang sudah berlangsung sejak 2022.
Ia meminta agar publik dan media tidak lagi mengaitkan namanya dengan Hotman.
“Mulai hari ini, teman-teman, tolong jangan tanyai saya urusan Hotman. Saya fokus ke kesehatan saya dan fokus dengan kerjaan saya yang lain,” ucap Razman.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya takut berhadapan dengan Hotman, dan menilai permasalahan itu sudah cukup lama dan tidak perlu diperpanjang.
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bersalah Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
“Saya pikir ini sudah enough (cukup), selesai,” kata Razman.
Razman bahkan mendoakan agar Hotman sukses dalam berbagai perkara hukum yang sedang ditanganinya.
“Mari kita doakan agar kasus impor gula yang dipegang Hotman bisa menang. Mari kita doakan Nadiem Makarim yang dia lagi pra-peradilan bisa menang,” tutur Razman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang