Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hakim Minta Waktu Tambahan, Vonis Jonathan Frizzy Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ady Prawira Riandi
Jonathan Frizzy duduk menunggu sidang kasus vape obat keras dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk kasus vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (15/10/2025) di Pengadilan Negeri Tangerang, resmi ditunda.

Penundaan ini disebabkan majelis hakim masih memerlukan waktu tambahan untuk musyawarah dan pertimbangan.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengonfirmasi penundaan tersebut sesaat setelah persidangan.

Baca juga: Terungkap, Isi Buku Kecil yang Digenggam Jonathan Frizzy di Persidangan

"Baru saja kita mendengar yang disampaikan Majelis Hakim bahwa hari ini harusnya agendanya pembacaan putusan. Namun, karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober," tutur Ivan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses persidangan hari ini berlangsung singkat, di mana Jonathan Frizzy hanya dihadirkan secara daring (online) untuk mendengarkan pemberitahuan penundaan tersebut.

Menurut Ivan, keputusan mengenai kehadiran terdakwa secara langsung atau daring merupakan kewenangan penuh dari pihak jaksa penuntut umum.

Baca juga: Bakal Ajukan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Faktor Ketidaktahuan Jonathan Frizzy

"Alasan tidak dihadirkannya saya kurang tahu ya, itu kewenangannya jaksa. Tapi tadi Ijonk dihadirkan secara online untuk penundaan ini," tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk sidang putusan pekan depan.

Pihak kuasa hukum belum dapat memastikan apakah Ijonk akan dihadirkan secara fisik di pengadilan atau kembali mengikuti sidang secara online.

Menanggapi penundaan ini, Ivan menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun ada harapan agar kasusnya dapat segera memperoleh kepastian.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

"Ya, Ijonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung. Ya memang harapannya bisa perkaranya diputus dengan cepat supaya ada kejelasan lah, ada kepastian hukum," tutur Ivan.

"Namun karena memang Majelis masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan putusan ini dan mengingat ada empat perkara, ya jadi kita menunggu lagi satu minggu," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Ijonk dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap berperan dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi