Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anak-Anak Jonathan Frizzy Sudah Tahu Ayahnya Ditahan karena Kasus Vape

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy usai menjalani sidang perdananya terkait kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

TANGERANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, mengungkapkan bahwa anak-anak kliennya sudah mengetahui status ayah mereka yang kini ditahan terkait kasus vape berisi obat keras.

Menurut Ivan, pihak keluarga tetap berupaya menjaga komunikasi antara Jonathan Frizzy dan anak-anaknya, salah satunya melalui fasilitas panggilan video yang disediakan di rumah tahanan.

“Status ayahnya sekarang ini ya anak-anaknya saya rasa tahu ya,” ujar Ivan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Jelang Vonis, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Ariyanti dan Keluarga

Meski begitu, Ivan menilai pemahaman anak-anak Ijonk mengenai detail kasus hukum yang menjerat ayah mereka masih terbatas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Cuma untuk memahami permasalahannya apa, saya rasa ya masih kecil, jadi mereka kurang tahu,” lanjutnya.

Untuk menjaga hubungan ayah dan anak agar tetap terjalin selama proses hukum berlangsung, pihak rutan memberikan kesempatan bagi Jonathan Frizzy untuk berkomunikasi secara virtual.

Baca juga: Terungkap, Isi Buku Kecil yang Digenggam Jonathan Frizzy di Persidangan

“Cuma video call dengan anak-anaknya ya diberikan kesempatan untuk itu,” kata Ivan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam nota pembelaan, Jonathan Frizzy secara eksplisit menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada anak-anaknya.

Saat ini, Jonathan Frizzy masih menunggu sidang pembacaan putusan yang ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman satu tahun penjara, karena dinilai berperan dalam upaya memasukkan 100 buah cartridge vape berisi etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi