TANGERANG, KOMPAS.com - Menjelang sidang pembacaan putusan yang ditunda hingga pekan depan, pihak aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang sebelumnya.
“Dari tuntutan kemarin, kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik dari pengacara maupun dari Ijonknya sendiri,” ujar Ivan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Anak-Anak Jonathan Frizzy Sudah Tahu Ayahnya Ditahan karena Kasus Vape
Ivan mengatakan, kliennya berharap agar putusan yang akan dibacakan pekan depan bisa seadil-adilnya dan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Jadi, Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa permohonan keringanan hukuman didasarkan pada posisi Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.
Baca juga: Jelang Vonis, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Ariyanti dan Keluarga
Ia menekankan bahwa peran kliennya tidak bersifat sentral, sehingga hal itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Kami hanya berharap karena peran Ijonk di sini bukan sebagai pemeran utama, maka bisa diputus seringan-ringannya,” tegas Ivan.
Saat ditanya apakah pihaknya berharap putusan bebas, Ivan enggan berspekulasi dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras
“Ya, kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia,” pungkasnya.
Jonathan Frizzy kini masih menunggu nasib hukumnya setelah sidang putusan ditunda hingga 22 Oktober 2025 mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang