Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hadapi Tuntutan Satu Tahun Penjara, Pihak Jonathan Frizzy Berharap Vonis Ringan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy usai menjalani sidang perdananya terkait kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

TANGERANG, KOMPAS.com - Menjelang sidang pembacaan putusan yang ditunda hingga pekan depan, pihak aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh argumentasi dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang sebelumnya.

“Dari tuntutan kemarin, kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik dari pengacara maupun dari Ijonknya sendiri,” ujar Ivan saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Anak-Anak Jonathan Frizzy Sudah Tahu Ayahnya Ditahan karena Kasus Vape

Ivan mengatakan, kliennya berharap agar putusan yang akan dibacakan pekan depan bisa seadil-adilnya dan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jadi, Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa permohonan keringanan hukuman didasarkan pada posisi Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis, Jonathan Frizzy Dapat Dukungan Penuh dari Ririn Dwi Ariyanti dan Keluarga

Ia menekankan bahwa peran kliennya tidak bersifat sentral, sehingga hal itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami hanya berharap karena peran Ijonk di sini bukan sebagai pemeran utama, maka bisa diputus seringan-ringannya,” tegas Ivan.

Saat ditanya apakah pihaknya berharap putusan bebas, Ivan enggan berspekulasi dan memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

“Ya, kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia,” pungkasnya.

Jonathan Frizzy kini masih menunggu nasib hukumnya setelah sidang putusan ditunda hingga 22 Oktober 2025 mendatang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi