JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali memindahkan 6 warga binaan high risk ke Nusakambangan.
Kali ini, Amar Zoni dan 5 warga binaan Jakarta lainnya dipindahkan setelah terlibat kasus pengedaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Bela Ammar Zoni yang Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Aditya Zoni: Ini Masih Dugaan
Ammar Zoni dan kawan-kawan akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
Rika Aprianti berharap langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik.
Dalam laporannya, Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 07.43.
Mereka kemudian langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security di Karang Anyar.
Rika mengatakan total sudah lebih dari 1500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca juga: Respons Keluarga Lihat Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Kecewa dan Lelah
Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain adalah melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan gangguan kamtib lainnya.
Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga menyebutkan upaya jajarannya di Jakarta untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. "Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," kata Heri.
Aktor Ammar Zoni kembali terjerat dalam pusaran kasus narkotika untuk keempat kalinya.
Baca juga: Ammar Zoni Berperan Sebagai Penampung dalam Kasus Peredaran Narkoba di Dalam Penjara
Kali ini, ia tidak hanya sebagai pengguna, tetapi diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia ditahan.
Keterlibatan Ammar dalam jaringan ini terungkap setelah penyidik Polsek Cempaka Putih melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau "gudang" narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan.
Menurut keterangan pihak berwenang, Ammar Zoni tidak berperan sebagai pengedar langsung ke sesama tahanan.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni dari 2017–2025, Empat Kali Tersandung
Perannya adalah menerima dan menyimpan narkotika dari seorang pemasok di luar rutan yang kini masih buron (DPO). "Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar," ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Setelah disimpan oleh Ammar, barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam lingkungan rutan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Ammar Zoni dan lima tahanan lainnya sebagai tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, jaringan ini menggunakan aplikasi pesan terenkripsi bernama Zangi untuk berkomunikasi dan berkoordinasi.
Baca juga: Ammar Zoni Berapa Kali Kena Kasus Narkoba?
Aplikasi ini dipilih karena dianggap memiliki tingkat keamanan tinggi dan tidak memerlukan nomor telepon untuk registrasi, sehingga sulit dilacak.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main, yakni pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menambah panjang rekam jejak kelam Ammar Zoni yang sebelumnya sudah tiga kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017, 2023, dan 2024.
Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang