Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas)
Mantan artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni dan lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah, pada hari ini, Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dibawa ke Nusakambangan pukul 07.43 WIB.

Setibanya di sana, Ammar Zoni dkk akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security.

"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security," ucap Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Berstatus Narapidana High Risk Usai Diduga Terlibat Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Dikirim ke Nusakambangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun pemindahan ini disebabkan karena keenam narapidana terlibat pengedaran narkoba di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Rika menambahkan ini adalah bentuk komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk menindak tegas peredaran narkoba di lapas.

"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni Kini, Dulu Bintang Sinetron Sekarang Mendekam di Nusakambangan

Perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni

Di tengah gemerlap popularitas, sisi gelap kehidupan Ammar Zoni mulai terkuak.

Untuk pertama kalinya, ia ditangkap polisi pada Juli 2017 karena penyalahgunaan ganja dan sabu.

Saat itu, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun.

Namun, jerat narkoba terbukti lebih kuat dari tekadnya untuk berubah.

Enam tahun berselang, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti sabu.

Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan usai Edarkan Narkoba di Salemba

Ia divonis tujuh bulan penjara dan baru saja menghirup udara bebas pada Oktober 2023.

Kebebasan itu hanya seumur jagung. Belum genap dua bulan, pada 12 Desember 2023, ia ditangkap untuk ketiga kalinya di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Kali ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak, yaitu empat paket sabu dan sepaket ganja.

Penangkapan ketiga ini berujung pada vonis empat tahun penjara dan akhirnya meruntuhkan rumah tangganya dengan Irish Bella yang menggugat cerai.

Puncak kejatuhan Ammar terjadi saat ia masih mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Bela Ammar Zoni yang Diduga Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Aditya Zoni: Ini Masih Dugaan

Pada awal Januari 2025, petugas Rutan Kelas I Salemba mengungkap keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar tidak lagi hanya sebagai pengguna, tetapi diduga berperan sebagai "gudang" atau penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar untuk diedarkan kembali ke sesama tahanan.

Dalam melancarkan aksinya, Ammar dan jaringannya disebut menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi.

Kasus keempat ini menjadi pukulan telak yang menyiratkan bahwa Ammar Zoni tak pernah jera.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi