JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu karena kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengaku tetap rutin berbagi rezeki dengan sesama penghuni rutan.
“Sampai sekarang masih (beliin makanan buat penghuni rutan Pondok Bambu). Karena kita enggak tahu kapan matinya ya kan? Jadi harus berbuat baik. Biar doa-doa dari rakyat-rakyat ini kan. Yang katanya gue meresahkan, yang mendoakan gue nanti di alam barzakh,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Nikita menyebut kegiatan berbagi itu biasa ia lakukan setiap Jumat.
Baca juga: Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Siapkan Pleidoi 20 Halaman Buatannya Sendiri
“Tiap Jumat. Iya, Jumat berkah iya,” kata Nikita.
Selain berbagi makanan, Nikita juga mengaku memiliki berbagai kegiatan selama berada di rutan.
Ia menyebut banyak aktivitas yang bisa diikuti untuk mengisi waktu, mulai dari mengaji hingga kegiatan kreatif bersama sesama tahanan.
Baca juga: Nikita Mirzani: Kalau Gue Tukang Peras, Rumah Gue Udah Segede Dokter Oky di Pondok Indah
“Hiburannya gitu, ini bikin mote (manik-manik dalam baju), main musik, monte, terus ngaji, menjahit,” kata Nikita.
“Tetap gibah jalan, itu enggak bisa bohong, iya. Iya gosip-gosip baru aja (gue update dari rutan),” tutur Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dianggap Tak Menghargai Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang