JAKARTA, KOMPAS.com - Nama artis peran Ammar Zoni kembali membuat gempar publik setelah adanya dugaan sebagai pengedar di dalam penjara.
Adapun saat ini, Ammar dipindahkan ke Nusakambangan karena masuk kategori warga binaan high risk.
Ammar dipindahkan bersama beberapa warga binaan lain ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 kemarin.
Kompas.com merangkum timeline kasus-kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.
• 2017
Pada tahun 2017 menjadi awal Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar pertama kali ditangkap pada 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 39,1 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.
Ammar pada saat itu menyesal karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kakak Aditya Zoni ini pun divonis 1 tahun rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar.
Baca juga: Kuasa Hukum: Menyedihkan, Ammar Zoni Diperlakukan seperti Teroris
Setelah satu tahun menjalani rehabilitasi, Ammar keluar dan mengakui tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Dia juga fokus dengan kariernya sebagai pesinetron.
• 2023
Rupanya Ammar kembali masuk dalam dunia gelap narkoba.
Pada 2023, Ammar ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat atas kepemilikan narkoba berjenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua bungkus klip plastik bening berisi sabu dengan berat 1,04 gram, satu buah handphone berwarna silver, serta masing-masing satu unit handphone Samsung dan iPhone.
Baca juga: Isi Surat Ammar Zoni Sebelum Dipindah ke Nusakambangan
Atas kasus ini, Ammar divonis 7 bulan penjara karena terbukti bersalah menggunakan narkoba.
Ammar menjalani masa hukuman itu dan akhirnya bebas pada 4 Oktober 2023.
• Desember 2023
Tak lama berselang setelah bebas, lagi dan lagi Ammar Zoni kembali membuat publik heboh dengan penangkapannya atas penggunaan narkoba.
Penangkapan Ammar hanya berselang kurang lebih satu bulan setelah ia bebas.
Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023 di daerah Tangerang.
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ganja dari tangan Ammar Zoni. Terdapat empat paket sabu serta satu paket kecil ganja.
Dalam kasus ini, Ammar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pada Agustus 2024.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya Ammar divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
• 2025
Ammar kembali menjadi pusat perhatian publik karena menjadi salah satu tersangka dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Ammar diduga berperan dalam pengendalian sabu dan ganja sintetis (sinte) bersama sejumlah narapidana lain.
Atas kasus ini, Ammar juga dipindahkan ke Nusakambangan bersama sejumlah narapidana lain.
Dalam unggahan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, disebutkan bahwa Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika bersalah, Ammar terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Di sisi lain, Ammar menulis sepucuk surat dan meyakini bahwa kebenaran akan terungkap terkait dirinya yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba di penjara.
“Saya sadar tidak akan mudah bagi saya untuk dipercaya lagi. Namun saya percaya kebenaran pasti terungkap,” tulis Ammar dalam surat tersebut.
Ammar juga tegas membantah dirinya seorang bandar narkoba.
“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar. Saya bukan pengedar! Saya hanyalah seorang public figure yang sedang dalam masa pembinaan, berusaha patuh agar cepat segera pulang,” tulis Ammar dalam surat itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang