JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Derry Sulaiman menyampaikan permintaan terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris agar memberikan bantuan hukum kepada aktor Ammar Zoni, yang tengah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba.
"Video ini saya buat untuk siapa pun pengacara yang ada kepedulian dengan Ammar Zoni. Khususnya abangku, yang terhormat Bang Hotman Paris. Tolong bantuan hukum untuk Ammar Zoni," kata Derry Sulaiman dalam unggahan video di Instagram yang dikutip Kompas.com, Senin (20/10/2025).
Derry mengungkapkan bahwa Ammar sempat mengirim surat kepadanya.
Baca juga: Ustaz Derry Ungkap Surat Ammar Zoni: Saya Bukan Bandar, Hanya Sedang Dibina
Dalam surat tersebut, Ammar membantah terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
"Ammar Zoni mengatakan beliau bukan bandar, bukan pengedar. Dia hanyalah seorang public figure yang sedang dibina," kata Ustaz Derry Sulaiman.
Ustaz Derry juga menekankan bahwa Ammar seharusnya mendapat perawatan, bukan hukuman berat.
"Ammar Zoni sakit, kalau orang sakit mesti direhabilitasi, mesti diobati, bukan dihukum mati. Kita bunuh penyakitnya, bukan orangnya," lanjut Ustaz Derry.
Baca juga: Suara Ammar Zoni lewat Surat, Mengaku Diperas Oknum dan Bukan Pengedar
Ia pun berharap Hotman Paris bersedia turun tangan.
"Jadi saya berharap pada Bang Hotman Paris, tolong Bang. Tolong Bang, kasihan Bang. Ini belum ada putusan pengadilan, tapi Bang Ammar sudah dibuang ke Nusakambangan," tutur Ustaz Derry.
Menanggapi permintaan tersebut, Hotman Paris lebih dulu mempertanyakan kebenaran kabar bahwa Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan sebelum ada vonis pengadilan.
"Apa benar belum vonis Pengadilan dibawa ke Nusakambangan?" tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahan videonya.
Diwawancara wartawan baru-baru ini, Hotman mengatakan, ia masih harus mengecek dan mempelajari kasus yang menjerat Ammar Zoni untuk bisa membantu aktor tersebut.
Baca juga: Timeline 4 Kasus Narkoba Ammar Zoni, Pertama Kali Tahun 2017
"Kan saya belum mengerti kasusnya. Jadi saya enggak bisa... saya hanya posting, tapi belum bisa berbuat apa-apa karena saya enggak ngerti kasusnya," ucap Hotman di SCBD pada Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, saat ini ia baru sebatas menanggapi permintaan Ustaz Derry dengan membagikan unggahan terkait kasus Ammar.
"Jadi si Pak Ustaz minta tolong saya agar bersuara. Ya, saya bilang saya hanya bisa dulu hanya sekadar memposting, tapi untuk mengerti substansi, saya enggak bisa komen karena saya enggak ngerti kasusnya gitu loh," tutur Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang