JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni akan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Ammar akan menjalani sidang dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Minta Hotman Paris Bantu Ammar Zoni
Sidang perdana tersebut rencananya digelar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat dan terbuka untuk umum.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan enam warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni menjadi salah satu dari enam warga binaan yang dipindahkan setelah terlibat dalam kasus pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ammar Zoni Siap Buka-bukaan di Sidang Kasus Narkobanya
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
Dalam laporan resmi, Ammar dan kelima rekannya tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. P
emindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas pemasyarakatan dari Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang