Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy saat menghadiri sidang pembacaan putusan kasus vape obat keras yang menjerat dirinya, Rabu (22/10/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis pidana 8 bulan penjara terhadap aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dalam kasus vape berisi obat keras.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ijonk dihukum satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Vonis Jonathan Frizzy Ditunda, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi dan Harapan Kliennya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu," ujar ketua majelis hakim saat membacakan dokumen putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan.


Baca juga: Hadapi Tuntutan Satu Tahun Penjara, Pihak Jonathan Frizzy Berharap Vonis Ringan

Putusan ini didasarkan pada dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Ijonk juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi