Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Vonis Jonathan Frizzy Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ady Prawira Riandi
Jonathan Frizzy duduk menunggu sidang kasus vape obat keras dimulai di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk pada kasus vape berisi obat keras lebih ringan dari tuntutan satu tahun oleh jaksa penuntut umum.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan Ijonk.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025), ketua majelis hakim memaparkan landasan hukum di balik vonis tersebut.

Baca juga: Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan Jonathan Frizzy

Satu-satunya hal yang dinilai hakim memberatkan perbuatan Jonathan Frizzy, yaitu perannya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Tindakan Ijonk dalam memfasilitasi masuknya vape mengandung etomidate tanpa izin edar ke Indonesia dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan tersebut.

Baca juga: Vonis Jonathan Frizzy Ditunda, Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi dan Harapan Kliennya

Hal yang meringankan Jonathan Frizzy

Di sisi lain, majelis hakim menyoroti dua poin yang secara meringankan hukuman bagi Jonathan Frizzy.

Pertama, sikap Ijonk dinilai jujur dan kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa mengakui terus terang perbuatannya," ujar hakim ketua.

Baca juga: Hadapi Tuntutan Satu Tahun Penjara, Pihak Jonathan Frizzy Berharap Vonis Ringan

Faktor kedua yang menjadi pertimbangan penting adalah catatan hukum Jonathan Frizzy yang bersih sebelum kasus ini.

"Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

Dua pertimbangan inilah yang pada akhirnya membuat majelis hakim menjatuhkan pidana yang dianggap lebih setimpal dibandingkan tuntutan awal jaksa.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi