Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jonathan Frizzy Merasa Tidak Adil Divonis 8 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy buka suara usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) akhirnya buka suara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dalam kasus pengedaran sediaan farmasi ilegal dalam bentuk vape dengan kandungan obat keras etomidate.

Ia merasa hukuman tersebut tidak adil baginya.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ujar Ijonk saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

"Toh juga di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," sambungnya.

Baca juga: Usai Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Ungkap Rencana Gelar Acara Bahagia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijonk menyebut kasus ini sebagai titik terendah dalam hidupnya.

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," tambahnya.

Meskipun secara pribadi merasa keberatan, Jonathan Frizzy menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim pengacaranya.

Pertimbangan untuk banding

Sebelum sidang berakhir tim kuasa hukum Ijonk menyatakan kepada majelis hakim bahwa sikap yang diambil atas vonis yang diterima adalah "pikir-pikir" untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

"Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin," katanya.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy: Ini Titik Terendah Saya

Kekecewaannya juga ia tumpahkan kepada pemberitaan media yang sempat beredar.

Ia memohon agar kasusnya tidak lagi diberitakan secara berlebihan, terutama demi melindungi anak-anaknya dari informasi yang tidak benar.

"Saya minta tolong teman-teman media juga jangan goreng lah berita-berita. Ada yang dulu awalnya bilang saya dipenjara akan 12 tahun. Itu kan miris banget, itu anak-anak saya juga bisa lihat nanti," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ijonk berusaha meluruskan citranya dengan menegaskan bahwa kasusnya tidak berkaitan dengan narkotika.

Baca juga: Alasan Vonis Jonathan Frizzy Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Toh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan," katanya.

Ia pun menggunakan pengalamannya untuk memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk vape yang beredar.

"Saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," ujarnya.

Kini, ia hanya berharap bisa segera menyelesaikan masa hukumannya, kembali berkarya, dan menatap momen-momen penting di masa depan.

"Doain saja semoga cepat selesai. Keluar juga nanti bisa berkarya lagi," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi