JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Kamis (23/10/2025).
Sidang tersebut akan digelar secara daring melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Kamis, Akan Hadir Secara Daring
Dalam sidang perdana ini, Ammar akan mendengarkan pembacaan dakwaan dalam perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum Ammar, Jon Matias, memastikan kliennya dalam kondisi siap menghadapi persidangan.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Digelar Kamis
“Sidang pertama kemungkinan digelar secara online dulu. Nanti kami ajukan agar bisa dilakukan secara luring,” ujar Jon saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Ammar Zoni akan menjalani sidang bersama lima terdakwa lain yang turut terseret dalam kasus yang sama, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Minta Hotman Paris Bantu Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar dan kelima terdakwa telah dipindahkan ke Nusakambangan karena dikategorikan sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk).
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Kamis, Akan Hadir Secara Daring
Saat ini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan maksimal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang