JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Kali ini sidang diagendakan dengan sidang duplik atau tanggapan dari pihak Nikita Mirzani atas replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (20/10/2025).
Nikita tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.52 WIB.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Perlindungan Hukum
Menjelang sidang dupliknya, ia justru menyinggung soal sidang vonis yang akan digelar pada 28 Oktober 2025. “Enggak ada persiapan, berdoa aja, shalat,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan, Kamis.
“Enggak sih, biasa aja (enggak gugup). Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya, harusnya bebas. Tapi ya gak tahu kan nanti hakim yang mulia menentukan,” ucap Nikita.
Bintang film Comic 8 itu mengaku 100 persen yakin akan bebas dari dakwaan majelis hakim. “100 persen (yakin bebas),” kata Nikita.
Ia juga mengatakan keluarganya akan hadir saat pembacaan vonis nanti. “Eh, hari Selasa kayaknya hadir,” tutur Nikita.
Hingga pukul 15.22 WIB, sidang duplik belum dimulai.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dihadirkan di Sidang Mediasi dengan Reza Gladys
Nikita tampak menunggu di ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya sambil membaca berkas duplik.
Ada pula momen Nikita Mirzani joget TikTok di ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang