JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, yang akan digelar pada Selasa (28/10/2025).
Nikita mengaku sangat merindukan anak-anaknya karena sudah kurang lebih dia ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Kangen banget (sama anak-anak). Udah kangen banget mau tidur di kamar sama-sama. Ya mudah-mudahan tanggal 28 (Oktober) apa yang aku harapkan dan aku doakan selama ini Insya Allah terkabul semua," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis: Aku Enggak Punya Harapan Selain Sama Hakim
Nikita mengungkapkan bahwa dirinya sudah sangat menantikan hari vonis tersebut.
Ia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil.
"Ini tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih delapan bulan, akhirnya tanggal 28 ini sebentar lagi. Mudah-mudahan aku enggak punya harapan lain selain bapak hakim yang mulia, semoga bijaksana, bisa mengadili seadil-adilnya," ucap Nikita.
Menjelang hari sidang, Nikita mengaku mulai merasa emosional karena waktu penahanannya yang cukup panjang.
Baca juga: Menangis Usai Jalani Sidang Duplik, Nikita Mirzani Akui Rindu Berat Anak-anaknya
"Ya menunggu lama sih karena ditahan bukan waktu yang sebentar. Satu hari aja tuh udah kayak satu minggu jadi ini malah mulai kayak melow, udah mulai kayaknya siklus mau selesai masalahnya," ujar Nikita.
Saat ditanya mengenai tanggapan pihak Reza Gladys yang tidak menginginkan dirinya dijatuhi hukuman berat, Nikita hanya bisa pasrah.
Ia pun menutup dengan permohonan doa agar proses sidang berjalan lancar. "Terakhir aku minta doanya semoga tanggal 28 lancar semua, udah itu aja. Pokoknya doakan aku ya," tutur Nikita.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang