KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni menyampaikan pesan terbuka dari Lapas Nusakambangan melalui surat yang dititipkan kepada Ustaz Derry Sulaiman.
Dalam surat tersebut, Ammar Zoni membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.
Baca juga: Percaya Ammar Zoni Tak Bersalah, Kekasih: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya
Pesan itu dibacakan langsung Ustaz Derry saat hadir di kanal YouTube Cerita Untungs milik Arie Untung, sebagaimana dikutip Jumat (24/10/2025).
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan,” tulis Ammar Zoni dalam suratnya.
Baca juga: Kamelia: Barang Ammar Zoni Hanya Dititipkan, Bukan Nikah
“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar,” lanjutnya.
Ustaz Derry menjelaskan bahwa surat itu ditulis Ammar dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, tempat ia kini menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni, Minta Offline hingga Didakwa Pasal Berlapis
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Vonis hukuman membuatnya kini menjalani masa tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Ammar Zoni Memohon Sidang Digelar Offline: Kita Buka Semua
Kasus Keempat dan Vonis Hukuman
Ammar Zoni ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada 12 Desember 2023 di kawasan Sentul, Bogor, karena penyalahgunaan sabu.
Ini menjadi penangkapan ketiganya terkait kasus narkoba setelah sebelumnya juga sempat tersandung kasus serupa pada 2017 dan 2023.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2024, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Ammar bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan serta memiliki sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Selama mendekam, Ammar Zoni diduga kembali kedapatan menyimpan narkoba di kamar selnya.
Lantaran hal tersebut membuat Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara dengan tingkat keamanan tinggi yang biasa ditempati narapidana kasus berat.