Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Tulis Surat dari Nusakambangan, Bantah Tuduhan sebagai Bandar Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis peran Ammar Zoni (bawah) mengikuti sidang e-court agenda duplik dalam kasus narkobanya yang ketiga, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

 

KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni menyampaikan pesan terbuka dari Lapas Nusakambangan melalui surat yang dititipkan kepada Ustaz Derry Sulaiman.

Dalam surat tersebut, Ammar Zoni membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.

Baca juga: Percaya Ammar Zoni Tak Bersalah, Kekasih: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan itu dibacakan langsung Ustaz Derry saat hadir di kanal YouTube Cerita Untungs milik Arie Untung, sebagaimana dikutip Jumat (24/10/2025).

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan,” tulis Ammar Zoni dalam suratnya.

Baca juga: Kamelia: Barang Ammar Zoni Hanya Dititipkan, Bukan Nikah

“Saya ingin semua orang tahu bahwa saya bukanlah seorang bandar, saya bukan pengedar,” lanjutnya.

Ustaz Derry menjelaskan bahwa surat itu ditulis Ammar dari balik jeruji Lapas Nusakambangan, tempat ia kini menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni, Minta Offline hingga Didakwa Pasal Berlapis

Ammar Zoni sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya.

Vonis hukuman membuatnya kini menjalani masa tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Ammar Zoni Memohon Sidang Digelar Offline: Kita Buka Semua

Kasus Keempat dan Vonis Hukuman

Ammar Zoni ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada 12 Desember 2023 di kawasan Sentul, Bogor, karena penyalahgunaan sabu.

Ini menjadi penangkapan ketiganya terkait kasus narkoba setelah sebelumnya juga sempat tersandung kasus serupa pada 2017 dan 2023.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2024, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Ammar bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan serta memiliki sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Selama mendekam, Ammar Zoni diduga kembali kedapatan menyimpan narkoba di kamar selnya.

Lantaran hal tersebut membuat Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan, penjara dengan tingkat keamanan tinggi yang biasa ditempati narapidana kasus berat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi