JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, membeberkan bahwa artis Sandra Dewi membuka rekening atas nama asisten pribadinya, Ratih.
Hal itu diungkapkan Max dalam sidang keberatan penyitaan aset yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Max, rekening tersebut memang dibuka atas nama Ratih, tetapi sepenuhnya digunakan oleh Sandra Dewi.
Baca juga: Aset Sandra Dewi Disita, Kejagung: Dirampas Negara sebagai Uang Pengganti
“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max dalam ruang sidang.
“Jadi, Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” tambah Max.
Meski begitu, Max tidak menyebutkan waktu pembukaan rekening maupun total transaksi yang terjadi di rekening tersebut.
Baca juga: Penyidik Kejagung Beberkan Alasan 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita
“Tapi dalam pelaksanaannya, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa juga uang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri yang beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu?” tutur Max.
Sebelumnya, Max juga sempat mengungkap aliran dana miliaran rupiah dari Harvey Moeis ke beberapa rekening milik Sandra Dewi.
“Di rekening BCA yang (nomor rekening) belakangan 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000,” kata Max.
Baca juga: Jaksa Penyita Aset Beberkan Aliran Dana Belasan Miliar dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi
“Terus ada juga (transfer) ke rekening Sandra Dewi yang (nomor rekeningnya) 993 itu sebesar Rp 7 miliar,” tambahnya.
Jika ditotal, terdapat aliran dana lebih dari Rp 13 miliar yang diterima Sandra dari transferan Harvey Moeis.
Sandra Dewi keberatan asetntya disita
Sandra Dewi diketahui mengajukan keberatan atas penyitaan aset tersebut dengan alasan harta yang dimilikinya diperoleh secara sah, baik melalui endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Keberatan Penyitaan Aset Sandra Dewi Digelar
Meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya, aset Sandra tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey.
Aset yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama sejumlah terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang