Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sulit Ditemui, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni di Nusakambangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni mengikuti persidangan lewat Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengungkap kondisi terkini kliennya yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jon memastikan bahwa kondisi Ammar dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

“Update terakhir itu kan di persidangan. Dia sehat, kok,” ujar Jon Matias saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Baca juga: Kuasa Hukum: Teroris di Nusakambangan Sidang di Jakarta, Kenapa Ammar Zoni Sulit?

Namun, Jon mengaku kesulitan untuk bertemu langsung dengan Ammar karena jarak dan ketatnya izin kunjungan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sekarang kami belum bisa (bertemu), karena untuk menghubungi dia katanya harus izin dari Dirjen,” tutur Jon.

“Padahal kami sangat perlu bertemu, karena untuk membuat eksepsi itu kan harus koordinasi langsung dengan dia,” tambahnya.

Baca juga: Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum: Kami Akan Bantah

Diketahui, Ammar Zoni beberapa waktu lalu telah menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ammar didakwa melakukan tindak pidana narkotika bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Ia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Percaya Ammar Zoni Tak Bersalah, Kekasih: Saya Tahu Kejadian Sebenarnya

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Sebelumnya, Ammar dan kelima terdakwa lainnya telah dipindahkan ke Nusakambangan karena termasuk dalam kategori warga binaan berisiko tinggi (high risk).

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kini, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, untuk menjalani pengamanan dan pembinaan secara maksimal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi