Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ungkap Isi Hati Jelang Vonis, Nikita Mirzani: Saya Menaruh Harapan kepada Allah SWT dan Majelis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani setelah menjalani sidang duplik atas kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani menyampaikan curahan hati jelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Adapun sidang vonis digelar pada Selasa (28/10/2025).

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nikita menulis pesan panjang yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang ia jalani.

Ia menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Harapkan Vonis Bebas di Sidang Kasus Pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Penuntut umum bahkan menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, sebuah angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah,” tulis Nikita dalam unggahannya dikutip Kompas.com, Senin (27/10/2025).

Ibu tiga anak itu mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadap dirinya.

Menurut Nikita, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

“Sungguh, apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?” tulis Nikita lagi.

Baca juga: 6 Poin Penting Duplik Nikita Mirzani: Serang Jaksa, Bantah Pemerasan, hingga Tangis di Akhir Sidang

Nikita juga menyebut bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapa pun.

“Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi,” tulis Nikita.

Nikita menyebut bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadapnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan.

“Bahkan keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan,” tulis Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Menangis: Aku Enggak Punya Harapan Selain Sama Hakim

Nikita menjelaskan bahwa negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukanlah hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

“Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut,” tulis Nikita.

Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.

Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Baca juga: Tangis Nikita Mirzani dan Harapan Vonis Adil dari Hakim

Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri.

“Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys. Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?” tulis Nikita.

Lebih lanjut, Nikita menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan.

Baca juga: Menangis Usai Jalani Sidang Duplik, Nikita Mirzani Akui Rindu Berat Anak-anaknya

“Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum,” tulis Nikita.

Di akhir unggahannya, Nikita menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil.

“Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana... Biarlah kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran,” tutur Nikita.

Unggahannya itu pun menarik perhatian publik. Banyak warganet dan rekan artis yang mengirimkan doa serta dukungan untuk Nikita.

"SEMANGAT SEMANGAT," tulis @zackraj.

"Selamat menikmati say," tulis @nurita_ys.

Baca juga: Tanggapi Sindiran Dokter Richard Lee soal Diduga Main Medsos dari Penjara, Nikita Mirzani: Aku Enggak Peduli Sama Dia

Tuntutan Jaksa 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Baca juga: Tanggapi Sindiran Dokter Richard Lee soal Diduga Main Medsos dari Penjara, Nikita Mirzani: Aku Enggak Peduli Sama Dia

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi