JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan pihaknya masih menunggu putusan banding atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman menegaskan, proses banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan saat ini tengah menunggu hasilnya.
“Oh kalau, kalau banding sudah enggak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Tanggapi Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh, Razman Nasution: Saya Prihatin dan Kasihan
Razman menjelaskan, langkah banding diambil setelah dirinya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Meski merasa kecewa, ia mengaku menerima putusan tersebut dan segera mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Nah, jadi sikap saya dari vonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, saya nyatakan sangat saya sesalkan. Tetapi saya menerima,” kata Razman.
“Paham ya? Apakah saya kecewa? Ya sebagai manusia pasti kecewa. Tapi saya langsung bilang ke Rahmat, ‘Mat, kita rapat tim, saya diskusi keluarga, kita banding.’ Saya banding. Dan banding saya sudah diajukan Jumat yang lalu,” lanjut Razman.
Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun: Minta Maaf dan Ingin Damai dengan Hotman Paris
Bandingnya vonisnya dengan Iqlima
Razman juga menyinggung soal putusan terhadap Iqlima Kim yang disebutnya menjadi pembanding dalam kasus ini.
Ia menilai putusan untuk mantan kliennya itu sebagai langkah yang tepat.
“Dan apalagi yang menarik? Beberapa hari yang lalu, kita mendapat informasi bahwa banding dari JPU untuk Iqlima Kim, divonis 6 bulan penjara, denda 100 juta tanpa hukuman percobaan setahun, 12 bulan. Nah, putusan ini sangat saya apresiasi. Saya sangat merasa bahwa ini putusan yang baik, bahkan harusnya lebih berat,” ujar Razman.
Ia menilai, sebagai kuasa hukum, tindakannya dalam menyampaikan pernyataan ke publik merupakan bagian dari menjalankan tugas profesi berdasarkan keterangan yang diberikan kliennya, Iqlima Kim.
“Nah, pertanyaannya, kalau seorang klien memberi kuasa kepada seorang kuasa hukum, terus kuasa hukum menyampaikan itu ke publik sesuai dengan yang disampaikan klien, maka pantaskah saya dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-1, turut serta dan berulang?” ucap Razman.
“Berulang itu kalau disampaikan dengan objek-objek yang berbeda. Ini objeknya sama kok, itu bukan berulang. Inilah yang saya sebut dengan, mohon maaf, kesesatan berpikir. Karena itu saya melakukan banding,” lanjut Razman.
Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara
Razman menegaskan bahwa dirinya seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Sebab menurut dia, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas profesi.
“Iqlima Kim memberi kuasa ke saya dan dia mengaku dilecehkan, maka harusnya saya dilindungi, dibentengi oleh Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pasal 16, pasal 18. Apa itu? Seorang lawyer tidak identik dengan klien. Seorang lawyer tidak dapat dituntut di dalam atau di luar pengadilan jika menjalankan tugas profesinya,” lanjut Razman.
Razman menambahkan bahwa ia selalu bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan kuasanya sebagai pengacara.
Baca juga: Soal Vonis Razman, Hotman Paris: Harusnya Lebih Berat
“Tinggal kita bertarung tentang apakah saya dengan itikad baik. Nah, itikad baik saya jelas. Saya menjalankan kuasa, saya membantu dia, saya memberikan uang, bahkan saya berikan dia baju, kita layani dengan baik," ujarnya.
"Di mana tidak itikad baiknya? Apalagi organisasi advokat saya, Peradi Bersatu, menyatakan saya tidak bersalah. Kira-kira begitu,” tutur Razman lagi.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang