Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

“Tanggal sidang Selasa, 28 Oktober 2025 jam 09.00 s/d selesai agenda pembacaan putusan. Ruangan sidang utama,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang duplik sebelumnya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Baca juga: Ungkap Isi Hati Jelang Vonis, Nikita Mirzani: Saya Menaruh Harapan kepada Allah SWT dan Majelis Hakim

Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025).

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi masih berharap pada keadilan hakim.

Baca juga: Polemik Melebar, Nikita Mirzani dan Richard Lee Saling Sindir soal Main HP di Rutan

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.

Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Harapkan Vonis Bebas di Sidang Kasus Pemerasan

Tuntutan 11 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya, yang disebut diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatif di media sosial.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum dan kini menunggu putusan hakim yang akan menjadi penentu nasib hukum Nikita Mirzani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi