Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jelang Pembacaan Vonis, Nikita Mirzani: Terima Kasih Semuanya Sudah Menemani Selalu

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani menyampaikan ungkapan haru jelang pembacaan vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Setelah memasuki ruang sidang, Nikita tampak tenang dan sempat menyapa para pendukung yang hadir.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis, Lucinta Luna Datang Beri Dukungan

“Terima kasih ya dari awal sampai akhir,” ujar Nikita sambil tersenyum kepada para penggemar di ruang sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, Nikita juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada awak media dan publik yang terus mengikuti kasusnya.

“Thank you,” ucapnya sambil melambaikan tangan dan menundukkan kepala.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis, Sebut Masih Percaya Keadilan di Hari Sumpah Pemuda

“Terima kasih semuanya, sudah tujuh bulan ini menemani selalu.”

Dalam momen tersebut, Nikita terlihat menyalami keluarga serta sahabat yang hadir, termasuk kakaknya Edwin, adiknya Lintang, serta sahabat-sahabatnya seperti Lucinta Luna, Zack, dan Oky Pratama.

Ia juga memeluk serta menyalami tim kuasa hukumnya sebagai bentuk apresiasi atas dukungan mereka selama proses persidangan.

Nikita Berharap Divonis Bebas

Dalam sidang duplik sebelumnya, Nikita berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Selama delapan bulan ini saya dipenjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita pada Kamis (24/10/2025).

Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap berharap kepada majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil.

Baca juga: Ungkap Isi Hati Jelang Vonis, Nikita Mirzani: Saya Menaruh Harapan kepada Allah SWT dan Majelis Hakim

“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucapnya dengan suara bergetar.

“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan.”

Tuntutan 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara atas tuduhan pemerasan dan TPPU.

Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Baca juga: 6 Poin Penting Duplik Nikita Mirzani: Serang Jaksa, Bantah Pemerasan, hingga Tangis di Akhir Sidang

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya, yang disebut diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatif di media sosial.

Meski sempat ada kesepakatan senilai Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum dan kini menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi