Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 11 Tahun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita 11 tahun penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan, serta memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Respons Nikita Mirzani

Usai mendengar putusan, Nikita tampak tenang dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media dan pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis, Lucinta Luna Datang Beri Dukungan

“Oke, teman-teman wartawan, Niki mau mengucapkan terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah tujuh bulan, dan ini sudah selesai,” ujar Nikita di ruang sidang.

Meski menilai vonisnya cukup berat, Nikita tetap menghormati keputusan majelis hakim dan menegaskan siap menempuh langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Disebut Sudah Siap Mental

“Tidak ada yang harus ditangisi atau disesali. Lawyer juga punya upaya lain karena dari sini masih ada banding, PK, kasasi. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai rasa kecewa, Nikita menegaskan bahwa kasusnya terkait produk skincare yang memang tidak ber-BPOM, sehingga tidak ada rahasia yang dibuka secara ilegal.

Baca juga: Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

“Ya, tapi kita hargai saja keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah mau banding, mau apa, aku ikut saja,” tuturnya.

Awal Mula Kasus Nikita dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya. Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran Rp 4 miliar, kasus tetap berlanjut ke ranah hukum.

Baca juga: Ungkap Isi Hati Jelang Vonis, Nikita Mirzani: Saya Menaruh Harapan kepada Allah SWT dan Majelis Hakim

Dalam persidangan, Nikita didakwa dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kini, dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi