Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani yang Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Nikita Mirzani, aktris berusia 39 tahun ini divonis empat tahun penjara atas kasusnya melawan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Setelah perjalanan panjang selama berbulan-bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis Nikita pada Selasa (28/10/2025).

Sebelum berakhir seperti sekarang, berikut rangkuman perjalanan kasus Nikita Mirzani:

Berawal dari review

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani pada November 2024.

Baca juga: Selain Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani juga Didenda Rp 1 Miliar karena Pemerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa difitnah, Reza berusaha menghubungi Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani pada 13 November 2024.

Menurut Reza, pihak Nikita justru meminta uang Rp 5 miliar sebagai kompensasi agar mereka tidak menyebarkan informasi negatif.

Mengirimkan uang

Pada 14 November dan 15 November 2024, Reza mengirimkan uang secara bertahap, masing-masing Rp 4 miliar.

Namun pada 3 Desember 2024, Reza memutuskan untuk melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Bukti transfer diserahkan pada penyidik pada 6 Desember 2024.

Penetapan tersangka

Pada 12 Februari 2025 Nikita Mirzani sempat membantah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tapi kemudian pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, begitu juga dengan Mail.

Malam hari setelah menjalani pemeriksaan, Nikita resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi