JAKARTA, KOMPAS.com- Nikita Mirzani, aktris berusia 39 tahun ini divonis empat tahun penjara atas kasusnya melawan dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Setelah perjalanan panjang selama berbulan-bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis Nikita pada Selasa (28/10/2025).
Sebelum berakhir seperti sekarang, berikut rangkuman perjalanan kasus Nikita Mirzani:
Berawal dari review
Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani pada November 2024.
Baca juga: Selain Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani juga Didenda Rp 1 Miliar karena Pemerasan
Merasa difitnah, Reza berusaha menghubungi Mail Syahputra, asisten pribadi Nikita Mirzani pada 13 November 2024.
Menurut Reza, pihak Nikita justru meminta uang Rp 5 miliar sebagai kompensasi agar mereka tidak menyebarkan informasi negatif.
Mengirimkan uang
Pada 14 November dan 15 November 2024, Reza mengirimkan uang secara bertahap, masing-masing Rp 4 miliar.
Namun pada 3 Desember 2024, Reza memutuskan untuk melaporkan Nikita dan Mail ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys
Bukti transfer diserahkan pada penyidik pada 6 Desember 2024.
Penetapan tersangka
Pada 12 Februari 2025 Nikita Mirzani sempat membantah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Tapi kemudian pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025, begitu juga dengan Mail.
Malam hari setelah menjalani pemeriksaan, Nikita resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang