Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani setelah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/225).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani terlihat santai meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (28/10/2025).

Menanggapi putusan itu, Nikita mengaku keberatan, namun berusaha menerima hasil persidangan dengan lapang dada.

“Dibilang puas, enggak puas,” ujar Nikita di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Meski divonis bersalah, Nikita sempat berseloroh mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Respons Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

“Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” kata Nikita santai sambil tertawa.

Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Alhamdulillah hari ini TPPU-nya enggak terbukti. Ya, enggak tahu juga, Pak Hakim kan yang punya kewenangan. Tapi sudah jelas di persidangan semuanya terbuka, ada saksi ahli, ada bukti,” ucap Nikita.

Meski demikian, ia menegaskan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Nikita berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya bisa memberikan pertimbangan yang lebih adil.

“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani: Yang Penting Dua Pasal Hilang, Gue Enggak Dibilang Tukang Peras Lagi

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.

Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.

Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi