Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
Hanifah Salsabila
Nikita Mirzani dalam sidang putusan kasus pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus hukum antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya sampai pada babak baru.

Setelah melalui rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap Nikita.

Putusan tersebut tak hanya menjadi sorotan publik karena lamanya hukuman, tetapi juga karena berbagai reaksi dari pihak Nikita, kuasa hukumnya, hingga pihak Reza Gladys.

Kompas.com merangkum fakta-fakta dari vonis Nikita Mirzani hingga tanggapan kedua belah pihak.

Baca juga: Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 Tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarkepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa (28/10/2025).

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

Baca juga: Respons Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Baca juga: Tak Akui Perbuatan Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Nikita Mirzani

2. Tak Akui Perbuatan Jadi Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut ada dua aspek yang memperberat hukuman bagi Nikita.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Soleh saat membacakan vonis.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan aspek yang meringankan, yaitu kondisi Nikita sebagai ibu yang memiliki tanggungan keluarga.

“Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjutnya.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani: Yang Penting Dua Pasal Hilang, Gue Enggak Dibilang Tukang Peras Lagi

3. Nikita Mirzani Tetap Santai dan Mengaku Sudah Siap Ditahan

Meski divonis bersalah, Nikita Mirzani terlihat santai saat mendengar putusan hakim.

Ia bahkan menenangkan keluarga dan sahabatnya yang menangis di ruang sidang.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali,” ucap Nikita usai sidang.

Nikita mengaku sudah memperkirakan dirinya akan ditahan.

Baca juga: Terlihat Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kan Udah Tahu Pasti Akan Ditahan

“Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi, PK. Jadi enggak ada masalah,” lanjut Nikita.

Ia juga bersyukur karena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat menjeratnya dinyatakan gugur.

“Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gua tukang peras lagi! Alhamdulillah,” ujar Nikita.

Dengan nada bercanda, Nikita bahkan sempat berkata, “Gue pikir malah tadi 30 tahun, nih!” sambil tertawa.

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

4. Kecewa tetapi Hormati Putusan Hakim

Nikita Mirzani tak menampik ada rasa kecewa dengan putusan majelis hakim, namun ia berusaha menerima hasilnya dengan lapang dada.

“Iya lah (kecewa)! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM,” kata Nikita.

Ia tetap menegaskan tidak melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali,” ujarnya.

Baca juga: Selain Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani juga Didenda Rp 1 Miliar karena Pemerasan

Meski demikian, Nikita menyatakan menghormati keputusan pengadilan.

“Ya, tapi kita hargai aja apapun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” katanya.

Nikita juga menyinggung harapannya agar hakim berikutnya bisa lebih objektif.

“Kalau banding pasti. Kita lanjut di banding aja. Mudah-mudahan hakimnya nanti lebih bijaksana,” tutur Nikita.

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

5. Ajukan Banding

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Apapun itu, kami sebagai penasihat hukum menghargai putusan hakim. Tapi kami juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum,” kata Usman.

Ia menilai ada sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

“Dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar ke Ismail Marzuki lalu disampaikan ke Reza Gladys, padahal itu bukan perintah dari Nikita. Itu sudah diakui oleh Mail,” ujar Usman.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 11 Tahun

Menurut Usman, fakta tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.

“Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki,” tegasnya.

Dengan demikian, pihak Nikita menilai ada kekeliruan dalam menjatuhkan putusan dan akan memperjuangkan keadilan di tingkat selanjutnya.

6. Respons Pihak Reza Gladys

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengungkap respons dari kliennya atas vonis majelis hakim.

“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ujar Surya di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Ia menegaskan lamanya hukuman bukanlah fokus utama.

“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” tambahnya.

Surya juga menepis tudingan Nikita yang menyebut produk skincare Reza Gladys tidak berizin BPOM.

“Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah,” katanya.

Lebih lanjut, Surya menyebut pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pemerasan ini.

“Ke depan kami akan usut lagi, ada oknum yang terlibat,” tutur Surya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi