JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yang dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan berarti sudah tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Reonald mengatakan, berkas kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan Fransiska Dwi Melani sudah tahap satu.
Baca juga: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, PT MIB Rugi Puluhan Miliar Rupiah
“Untuk berkasnya sudah tahap satu, berkas sedang diteliti jaksa penuntut umum, kalau sudah lengkap bisa dikirim ke tahap dua,” ucap Reonald.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara Mecimapro dan MIB dalam penyelenggaraan konser girl group asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan awal, hingga membuat PT MIB mengalami kerugian besar.
Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Direktur Mecimapro Ditetapkan sebagai Tersangka
“Sampai dengan saat ini gitu, belum ada laporan maupun. Eh.. pengembalian terhadap hasil dari kerja sama tersebut,” ujar Aldi. “Tapi jumlah kerugiannya sampai puluhan miliar,” lanjut Aldi.
Aldi menuturkan, pihaknya sempat mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
PT MIB bahkan telah mengirimkan surat somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan.
Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Fransiska Dwi Melani.
“Pihak pelapor (PT MIB) kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor,” ujar Aldi.
Baca juga: Mecimapro Umumkan Konser Xdinary Heroes di Jakarta dan Surabaya Ditunda
Karena tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor, PT MIB akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka.
Aldi menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Metro Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dengan cepat dan responsif. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Aldi juga mengimbau publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Perkara ini akan terus kami kawal secara aktif, dan kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” tutur Aldi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang