JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi.
“Kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding ya, pengajuan bandingnya,” ujar Galih di PN Jakarta Selatan, pada Senin (3/11/2025).
Galih menjelaskan, saat ini pihaknya baru mengajukan pernyataan banding.
Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sementara itu, memori banding masih dalam proses penyusunan.
“Ini kan baru menyatakan banding. Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin ya, tanggal 28 Oktober,” kata Galih.
“Jadi ya seputar itu aja nanti ada beberapa poin-poin yang akan kita masukkan terkait memori banding kita,” lanjut Galih.
Ia menambahkan, pihaknya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan dalam vonis terhadap Nikita.
Baca juga: Hakim: Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
“Ya kekeliruannya kan, dari 27B kan, 27B ayat 2, eh 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP. Nah, seperti itu. Jadi terkait kekeliruannya di situ. Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi,” kata Galih.
“Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi, saksi ahli, itu juga tidak ada. Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut. Seputar itu aja nanti,” tutur Galih.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Baca juga: Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 Tahun
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang