JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, menanggapi putusan sela majelis hakim dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.
Dengan begitu, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian pada Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Majelis Hakim Tetapkan Ammar Zoni untuk Hadir Langsung di Sidang PN Jakarta Pusat Pekan Depan
“Wah itu kan memang, ya eksepsi itu memang ya lebih banyak ke nanti ke pembuktiannya. Jadi itu kita hormatilah keputusan hakim itu,” ucap John usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis.
John juga mengaku senang karena permohonannya untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di persidangan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Jadi itu keputusan sudah benar, saya sudah yakin. Karena ini kan permohonan ini kan ada dasar hukumnya,” kata John.
“Kalau dasar hukumnya itu kan, kalau Perma itu kan, yang dibilangkan Majelis Hakim itu kan masalah Covid kan. Sekarang kan Covid sudah selesai. Semua orang kan, teroris saja disidang langsung kok. Nah sekarang kok Ammar Zoni tidak, ya pasti kan nanti keputusannya bisa tidak dipercayai masyarakat, kan gitu,” lanjut John.
Baca juga: Keluarga Ammar Zoni Ajukan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice Collaborator
Di sisi lain, kekasih Ammar Zoni, dr. Kamelia, turut menyambut baik keputusan tersebut.
Ia berharap kehadiran Ammar di ruang sidang dapat membuat proses pemberian keterangan lebih nyaman.
“Iya Alhamdulillah akhirnya hakim itu kan emang yang Om John dan kita mau kan. Biar juga Bang Ammar ngasih keterangannya lebih leluasa lah, enggak ada intimidasi atau ngerasa intimidasi atau apa,” kata Kamelia. “Jadi ya Alhamdulillah, jadi minggu depan dia sudah bisa dihadirkan. Jadi bisa ketemu juga sama keluarga-keluarganya, sama aku, sama adik-adiknya gitu,” tutur Kamelia.
Sebagai informasi, sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025.
Dalam sidang sebelumnya, Ammar Zoni juga mengikuti secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dalam persidangan tersebut, Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ammar Zoni Ingin Hadir di Sidang, Hakim: Nanti Saat Pembuktian
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang membuat mereka terancam hukuman berat. “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang