Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budi Susilo
Penulis di Kompasiana

Kompasiana sendiri merupakan platform opini yang berdiri sejak tahun 2008. Siapapun bisa membuat dan menayangkan kontennya di Kompasiana.

Yang Mesti Dilakukan Saat Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Kompas.com - 25/09/2023, 14:57 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.com

Cerita ini berawal ketika pukul 9 pagi di suatu hari ada pesan WhatsApp yang masuk dari nomor tidak dikenal. Pesan itu sontak membuat kening berkerut karena isinya cukup mengejutkan seperti yang terlampir pada tangkapan layar berikut.

Tak berhenti sampai di situ, Sang Pengirim juga mengatakan hal yang akhirnya membuat saya sebagai penerima pesan naik darah.

"Agar nantinya Anda juga tidak ikut terganggu akibat tagihan dari beliau."

Baca juga: Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui

Ada beberapa alasan yang membuat saya marah karena pesan itu.

Pertama, saya tidak mengenal nama nasabah yang dimaksud dalam pesan tersebut. Nama tersebut tidak akan ditemukan dalam daftar kontak telepon. Bahkan untuk mencari hubungan paling remeh sekalipun dengan orang yang dimaksud, itu mustahil karena memang tidak ada.

Kedua, secara pribadi saya tidak pernah berhubungan dengan perusahaan pinjaman online alias pinjol dengan nama tersebut, apalagi sampai menyetujui serta memberikan izin nomor telepon pribadi sebagai nomor kontak darurat dari nasabah mereka.

Baca juga: Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya

Dari isi pesan itu, saya berasumsi bahwa mereka merupakan debt collector perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau dalam hal ini pinjol.

Akhirnya, saya segera mengirim balasan pesan yang menerangkan bahwa saya tidak mengenal nasabah dimaksud untuk menegaskan adanya kekeliruan. Ditambah lagi tidak ada nama orang tersebut di dalam daftar kontak ponsel saya.

Ternyata masalah tidak selesai sampai di situ. Di hari yang sama, beberapa kali saya menerima telepon dari nomor-nomor tidak dikenal. Ada yang nomor belakangnya berurutan (misalnya: 503, 504, 505) dan yang acak.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Dari situ saya lantas menduga bahwa rangkaian panggilan tersebut berasal dari gerombolan penagih utang. Saya percaya, orang beritikad baik dengan nomor tidak dikenal biasanya terlebih dahulu kirim pesan melalui WA atau SMS.

Tentu sangat melelahkan meladeni pertanyaan dan pernyataan dari para debt collector itu yang berpotensi memancing emosi.

Tanpa berpikir panjang, saya kemudian memblokir semua nomor telepon tidak dikenal itu. Kemudian sebagai langkah lanjutan yang dilakukan saya melakukan beberapa upaya agar nomor saya bebas dari gangguan debt collector yang bahkan secara pribadi saya tidak pernah berurusan dengan perusahaan pinjaman online mana pun.

Baca juga: Live Hasil Timnas U32 Indonesia vs Filipina 1-0: Lemparan Robi Darwis Picu Gol

Landasan Hukum

Secara singkat pada Pasal 26 huruf c, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa penyelenggara layanan pinjaman online wajib menjamin perolehan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik.

Menurut saya, nomor telepon termasuk data pribadi yang boleh diberikan kepada pihak ketiga dengan persetujuan. Artinya, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan pinjaman online, dalam hal ini adalah Kre*** Pi****, untuk meminta persetujuan saya sebelum menggunakan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.

Rupanya, syarat tersebut tidak dipenuhi, baik Sang Nasabah atau pihak perusahaan pinjaman online mana pun yang menghubungi untuk meminta persetujuan menjadikan nomor telepon saya sebagai kontak darurat.

Baca juga: Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru

Halaman:

Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Selain 'Ramah', Apa yang Dibutuhkan Siswa Baru saat MPLS?
Selain "Ramah", Apa yang Dibutuhkan Siswa Baru saat MPLS?
Kata Netizen
Kalau Sudah 'Uang Kita', Apakah Suami akan Malas Bekerja?
Kalau Sudah "Uang Kita", Apakah Suami akan Malas Bekerja?
Kata Netizen
Tahun Ajaran Baru Serba Baru, Memangnya Perlu?
Tahun Ajaran Baru Serba Baru, Memangnya Perlu?
Kata Netizen
Drama-drama yang Terjadi Hari Pertama Masuk Sekolah
Drama-drama yang Terjadi Hari Pertama Masuk Sekolah
Kata Netizen
Tentang Anggaran pada Awal Tahun Ajaran Sekolah
Tentang Anggaran pada Awal Tahun Ajaran Sekolah
Kata Netizen
Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Terbiasa Hidup Berdampingan dengan Sampah, Bisa?
Kata Netizen
Melihat dengan Jelas Paradoks 'Needing Nothing Attracts Everything'
Melihat dengan Jelas Paradoks "Needing Nothing Attracts Everything"
Kata Netizen
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Musim Bediding, Tradisi, dan Orang Toraja
Kata Netizen
'Kangkung Cabut', Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
"Kangkung Cabut", Kangkung yang Bisa Dipanen Berkali-kali
Kata Netizen
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Liburan Sekolah Sambil Belajar, Memangnya Bisa?
Kata Netizen
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Menyiapkan Diri untuk Jadi Pasangan (yang) Sempurna
Kata Netizen
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Apa yang Bikin Punya Rumah Pakai KPR Sulit?
Kata Netizen
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Apakah Kemampuan Menulis Tangan Berguna di Masa Depan?
Kata Netizen
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Ini Cara Deteksi Barang KW di Marketplace
Kata Netizen
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main 'Push Bike'
Cerita Orangtua yang Anaknya Latihan Main "Push Bike"
Kata Netizen
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau