Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang Pendemo 11 April di Makassar Jadi Tersangka Narkoba dan 3 Orang Tersangka Bawa Sajam

Kompas.com - 13/04/2022, 21:47 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat kepolisian akhirnya menetapkan 12 orang tersangka dan menahan pendemo 11 April 2022.

Namun 12 tersangka tersebut berbeda kasus, yakni 9 orang ditetapkan dalam kasus narkoba dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (Sajam).

Hal tersebut ditegaskan Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS ketika dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: 64 Orang Demonstran 11 April di Makassar Ditangkap, 9 Orang Terindentifikasi Narkoba

Lando menjelaskan, 9 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui beberapa pemeriksaan termasuk hasil tes urine positif narkoba. Sehingga, 9 orang pendemo tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

"Sembilan orang pendemo yang urinenya positif narkoba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan sambil menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Demikian pula 3 orang pendemo yang tertangkap membawa panah atau busur saat bentrokan terjadi antara mahasiswa dengan aparat kepolisian pada 11 April 2022 kemarin.

Baca juga: Toko Emas Tertipu Nenek Licik, Gelang Palsu Lolos Uji Awal dan Bawa Kabur Uang Rp 29 Juta

"Kalau 3 orang pendemo yang bawa busur itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," katanya.

Sedangkan 50 orang pendemo lainnya yang sebelumnya diamankan saat bentrokan terjadi telah dipulangkan.

"Ada sebagian dipulangkan, tapi dibuatkan pernyataan dan diberikan nasihat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Bahkan mereka diwajib lapor dan dicek di kampusnya apakah benar atau tidak dia sebagai mahasiswa," jelasnya.

Baca juga: Polisi di Makassar Kena Panah Saat Demo Ricuh, Kapolda: Penyusup Masuk ke Mahasiswa

Diketahui, dari 64 orang yang ditangkap, 41 orang berstatus mahasiswa. Sedangkan 7 orang lainnya merupakan pelajar dan sisanya 16 orang merupakan masyarakat umum.

Dari 64 orang yang ditangkap dan dilakukan tes urine, sebanyak 9 orang terindentifikasi narkoba. Meski begitu, 9 orang tersebut masih terus dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor).

Sedangkan 3 orang diantaranya yang tertangkap membawa panah atau busur saat bentrokan terjadi antara pendemo dengan Apara kepolisian.

Baca juga: Sudah 4 Jam, Bentrok Mahasiswa Makassar dengan Polisi Masih Berlangsung

Sebelumnya telah diberitakan, aksi demonstrasi aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) 11 April 2022 berakhir bentrok dengan aparat kepolisian. Bentrokan pun terjadi sejak Senin sore hingga Selasa dinihari.

Bentrokan antara mahasiswa dengan polisi terjadi dibeberapa titik lokasi yakni Jl Urip Sukoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Sultan Alauddin, Jl Abu bakar Lambogo. Akibatnya, aktifitas di Kota Makassar lumpuh.

Adapun 6 tuntutan pendemo 11 April 2022 yakni, wujudkan sembako murah, turunkan harga BBM, turunkan PPN, tolak pemindahan IKN, pulihkan ekonomi rakyat Indonesia, dan tolak perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Makassar
Kasus Kosmetik Merkuri, 'Ratu Emas' Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Kosmetik Merkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Makassar
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Makassar
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Makassar
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Makassar
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Makassar
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Makassar
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
Makassar
Pelindo Bakal Bangun Pagar Pembatas untuk Tertibkan Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Pelindo Bakal Bangun Pagar Pembatas untuk Tertibkan Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Makassar
Polisi Tangkap Penyuplai Obat Penggugur Kandungan untuk Praktik Aborsi Perawat ASN
Polisi Tangkap Penyuplai Obat Penggugur Kandungan untuk Praktik Aborsi Perawat ASN
Makassar
Siswa SD hingga Tewas Dianiaya Teman di Makassar, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Siswa SD hingga Tewas Dianiaya Teman di Makassar, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Makassar
6 Polisi di Makassar Ternyata Kabur dari Tugas Piket sebelum Tangkap, Aniaya, dan Peras Warga
6 Polisi di Makassar Ternyata Kabur dari Tugas Piket sebelum Tangkap, Aniaya, dan Peras Warga
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau