Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulis Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Tersangka, Ini Permintaan Polda Sulsel

Kompas.com - 05/09/2022, 10:02 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulsel meminta Polres Luwu Timur kembali gelar perkara kasus Yulis, yang mengadopsi bayi sahabatnya hasil hubungan gelap anggota polisi, malah berujung penjara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (5/9/2022) mengatakan, Polda Sulsel minta Polres Luwu Timur kembali melakukan gelar perkara kasus adopsi bayi tersebut.

"Saya beri masukan, Kapolres dan Wakapolres kembali menggelar perkaranya. Anak itu kan dikasih, kemudian rasa kemanusiaan dia merawat," katanya.

Baca juga: Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara

Komang menegaskan, jika persoalan kemanusiaan tidak bisa menjadi tindak pidana. Sehingga, Polres Luwu Timur harus memerhatikan hal tersebut dan tidak gegabah dalam menangani perkara.

"Tidak mungkin soal kemanusiaan, malah jadi kasus perkara. Ini kasus kan gara-gara ada salah satu orangtuanya yang tidak terima," tegasnya.

David Satya Putra Seorang bayi 4 bulan di Palopo ikut wisuda menggantikan ibunya yang telah meninggal dunia.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Saat ditanya soal status tersangka, Komang mengaku belum. Bahkan orang tersebut belum ditahan dan masih berada di rumahnya.

"Belum ada tersangka dan tidak ada penahanan. Orang yang bersangkutan masih ada kok di rumahnya," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Yulis (48) seorang warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan seorang bayi sahabatnya yang justru dijadikan tersangka.

Baca juga: Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain

Yulis bersama suaminya, Oki (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.

Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Yulis, penahanannya atas kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.

Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti percakapan WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.

Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.

Baca juga: Bayi Dibuang di Teras Rumah Warga Jember, Ada Surat Permintaan Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Makassar
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Makassar
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Makassar
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Makassar
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Makassar
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Makassar
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Makassar
Gorontalo Dukung Zero ODOL, Pemilik Truk Diminta Normalkan Kendaraan
Gorontalo Dukung Zero ODOL, Pemilik Truk Diminta Normalkan Kendaraan
Makassar
Saling Berpegangan Tangan, Keluarga Ini Selamat Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung
Saling Berpegangan Tangan, Keluarga Ini Selamat Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung
Makassar
Pria di Makassar Terluka Diduga Tertembak Peluru Nyasar Saat Mandikan Anak
Pria di Makassar Terluka Diduga Tertembak Peluru Nyasar Saat Mandikan Anak
Makassar
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Drainase Makassar, Diduga ODGJ
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Drainase Makassar, Diduga ODGJ
Makassar
Momen Nyentrik Jemaah Haji Baru Tiba di Polewali Mandar, Bagaikan Raja Arab...
Momen Nyentrik Jemaah Haji Baru Tiba di Polewali Mandar, Bagaikan Raja Arab...
Makassar
Tradisi Salam dan Peluk Cium Haji Baru, Bikin Pengamanan Polisi Amburadul Saat Penjemputan Kedatangan Haji
Tradisi Salam dan Peluk Cium Haji Baru, Bikin Pengamanan Polisi Amburadul Saat Penjemputan Kedatangan Haji
Makassar
Kapal Motor Angkut 57 Ekor Kerbau Dihantam Kapal Besi, Tenggelam, ABK Masih Dicari
Kapal Motor Angkut 57 Ekor Kerbau Dihantam Kapal Besi, Tenggelam, ABK Masih Dicari
Makassar
Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Gorontalo Utara
Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Gorontalo Utara
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau