Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Luwu Utara Diduga Lakukan KDRT Dibebaskan lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 17/09/2022, 12:46 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berinisial YF akhirnya selesai melalui restorative justice (RJ).

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan, laporan korban yakni SM (49) sudah diterima dan polisi sudah melakukan pemeriksaan awal.

Baca juga: Kapolda Maluku Sebut Anggota Polisi yang Laporkan Istrinya Selingkuh, Suka Mabuk dan Lakukan KDRT

 

Setelah seminggu, korban beserta keluarga dan pengacaranya menyampaikan sudah ada kesepakatan untuk damai.

“Mereka menyampaikan sudah ada kesepakatan perdamaian jadi permasalahan ini biar mereka yang selesaikan, perdamaian antara korban dan pelaku tidak ada pemaksaan, saya sudah pastikan ke pihak korban (istri pelaku) dan ke pengacara keluarganya yang merupakan adik dari korban,” kata Galih saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Galih, secara adminsitrasi korban harus melakukan pengajuan pencabutan laporan dan lain-lainnya.

“Saya persilakan korban mengajukan permohonan pencabutan laporan, maka dari hasil permohonan itu kami akan melakukan gelar perkara dan kami akan lihat hasilnya seperti apa,” ucap Galih.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Luwu Utara Dilaporkan Istri ke Polisi, Diduga Melakukan KDRT

Menurut dia, KDRT merupakan kasus delik aduan dan jika ada permohonan pencabutan laporan, polisi akan melakukan restorative justice.

“Kasus dugaan KDRT ini kami melakukan etik restorative justice supaya mereka bisa menyadari kesalahan masing-masing dan semua kesepakatan itu dituangkan dalam kesepakatan yang akan di buatkan,” ujar Galih.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Luwu Utara inisial YF dilaporkan istrinya ke Polres Luwu Utara karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

YF dilaporkan oleh istrinya SM (49) di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, Kamis (8/9/2022) siang.

SM menuturkan, sebelum dianiaya oleh YF, ia sempat diancam akan dibunuh oleh suaminya.

“Dia mengancam dengan mengatakan saya akan bunuh kalian di sini, kalau saya bunuh kalian dan kuburkan di sini, siapa yang akan tahu kalau saya menggunakan pembunuh bayaran,” kata SM, menirukan perbuatan suaminya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis.

Baca juga: Punya Keluhan di Kaki, Pria Ini Ternyata Didiagnosis Asam Urat dan Gagal Ginjal, Apa Cirinya?

Usai melakukan pengancaman beberapa hari yang lalu, lanjut SM, YF kembali memukul keningnya menggunakan kursi.

“Tadi pagi, ia memukul saya, menggunakan kursi dan mengenai pelipis kiri saya,” ucap SM. SM mengatakan, selain dipukuli dengan kursi, YF juga memukul dengan menggunakan kepalan tangan. “Ia juga memukul saya menggunakan tangan (tinju) dan mengenai bahu sebelah kiri saya, bahkan membanting telepon seluler (Ponsel) saya hingga pecah berkeping-keping,” ujar SM.

Sementara itu, YF saat dikonfirmasi di tempat yang berbeda membantah hal tersebut jika telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Baca juga: Kecewanya Pengusaha Travel Visa Haji Furoda Tak Terbit, Heran yang Pakai Visa Amil Bisa Berangkat...

Halaman:
Komentar
nah begini kan enak, damai rasanya. gua rasa bagus kalau pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan semua masuk delik aduan. indahnya saling memaafkan.


Terkini Lainnya
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Makassar
Kasus Kosmetik Merkuri, 'Ratu Emas' Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Kosmetik Merkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Makassar
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Makassar
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Makassar
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Makassar
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Makassar
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Makassar
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
Makassar
Pelindo Bakal Bangun Pagar Pembatas untuk Tertibkan Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Pelindo Bakal Bangun Pagar Pembatas untuk Tertibkan Pedagang Asongan di Pelabuhan Makassar
Makassar
Polisi Tangkap Penyuplai Obat Penggugur Kandungan untuk Praktik Aborsi Perawat ASN
Polisi Tangkap Penyuplai Obat Penggugur Kandungan untuk Praktik Aborsi Perawat ASN
Makassar
Siswa SD hingga Tewas Dianiaya Teman di Makassar, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Siswa SD hingga Tewas Dianiaya Teman di Makassar, Pelaku Diduga Lebih dari 2 Orang
Makassar
6 Polisi di Makassar Ternyata Kabur dari Tugas Piket sebelum Tangkap, Aniaya, dan Peras Warga
6 Polisi di Makassar Ternyata Kabur dari Tugas Piket sebelum Tangkap, Aniaya, dan Peras Warga
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau