Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Remaja hingga Hamil, Pria Beristri Dua Ini Nekat Kabur meski dengan Tangan Terborgol

Kompas.com - 13/10/2022, 10:26 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang pria di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah memerkosa remaja hingga hamil di Jalur Trans Sulawesi. Pelaku sempat hendak kabur dengan tangan terborgol.

Pelaku yang berinisial IF (31) ini diketahui sudah mempunyai dua istri saat digelandang anggota dari tim Jatanras Polres Gowa, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Kronologi Remaja 13 Tahun di Bogor Diperkosa Tetangga hingga Hamil

IF menjadi buruan karena mencabuli AH, remaja yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

Tersangka dicegat di Jalur Trans Sulawesi, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga. Awalnya IF bersikap koperatif dan merelakan tangannya diborgol polisi.

"Sesuai dengan SOP, tangan tersangka telah kami borgol. Namun ternyata tersangka ingin memanfaatkan kondisi malam yang gelap hingga nekat kabur. Tetapi tersangka berhasil kami amankan saat sembunyi di semak-semak," kata Ipda Haryanto, Kanit Jatanras Polres Gowa yang dikonsumsi Kompas.com, Kamis, (13/10/2022).

Saat dimintai keterangan IF mengakui perbuatannya telah memerkosa korban sejak setahun terakhir. Pemerkosaan ini sendiri dilakukan di rumah korban saat sedang sepi.

Tak hanya itu, IF mendokumentasikan aksi bejatnya dan terus mengancam korban akan menyebarkan dokumentasi asusila tersebut ke media sosial jika korban menolak atau melaporkan kejadian dialaminya kepada orang lain.

"Saya berteman dengan kakaknya dan sejak setahun terakhir sering berhubungan," kata IF yang mengaku telah memiliki istri dua orang saat menjalani interogasi di Posko Jatanras Gowa pada Rabu, (12/10/2022).

Atas peristiwa ini IF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Modus tersangka ini awalnya membujuk korban berhubungan badan dan aksi asusila ini ternyata didokumentasikan oleh tersangka, dan kemudian dokumentasi inilah yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya secara terus menerus. Sebab korban diancam bahwa dokumentasi asusila tersebut akan disebar ke media sosial jika korban menolak melayani nafsu tersangka, atau melaporkan tindakan asusila tersangka kepada orang lain" kata Ipda Haryanto.

Baca juga: Pria di Buleleng Perkosa Anak Temannya hingga Hamil

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Aksi Bejat Oknum Polisi di Rutan Luwu, Tahanan Narkoba Jadi Korban
Aksi Bejat Oknum Polisi di Rutan Luwu, Tahanan Narkoba Jadi Korban
Makassar
80 Tahun Merdeka, Warga Desa Posi di Luwu Harus Tempuh 7 Km demi Sinyal HP
80 Tahun Merdeka, Warga Desa Posi di Luwu Harus Tempuh 7 Km demi Sinyal HP
Makassar
Mandi di Sungai, Warga Wajo Tewas Diterkam Buaya di Depan Kerabatnya
Mandi di Sungai, Warga Wajo Tewas Diterkam Buaya di Depan Kerabatnya
Makassar
Oknum Polisi di Luwu Lecehkan Tahanan, Ternyata Residivis Pelanggaran Etik Berat
Oknum Polisi di Luwu Lecehkan Tahanan, Ternyata Residivis Pelanggaran Etik Berat
Makassar
Demo Kenaikan Pajak 300 Persen di Bone Ricuh, Kaca Kantor DPRD Pecah
Demo Kenaikan Pajak 300 Persen di Bone Ricuh, Kaca Kantor DPRD Pecah
Makassar
Mancing di Danau Mawang, Warga Malah Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan
Mancing di Danau Mawang, Warga Malah Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain Kafan
Makassar
Sidang Tuntutan Pembunuh 98 Tusukan di Gowa Ditunda Lagi, Keluarga Korban: Kami Sangat Kecewa
Sidang Tuntutan Pembunuh 98 Tusukan di Gowa Ditunda Lagi, Keluarga Korban: Kami Sangat Kecewa
Makassar
Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Makassar
Vonis Berubah Jadi 4 Tahun, Mira Hayati 'Ratu Emas' Bakal Ajukan Kasasi
Vonis Berubah Jadi 4 Tahun, Mira Hayati "Ratu Emas" Bakal Ajukan Kasasi
Makassar
6 Polisi di Makassar yang Peras dan Aniaya Warga Bebas dari Sel Patsus, Kenapa?
6 Polisi di Makassar yang Peras dan Aniaya Warga Bebas dari Sel Patsus, Kenapa?
Makassar
Petugas Dishub Makassar Dikeroyok Jukir Liar Saat Amankan Konser Dewa 19
Petugas Dishub Makassar Dikeroyok Jukir Liar Saat Amankan Konser Dewa 19
Makassar
Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
Perempuan di Baubau Ngaku Ditipu Rp 540 Juta oleh Oknum Ibu Bhayangkari, tapi Malah Dilaporkan Pencurian
Makassar
Pertanyakan Istilah OTT pada Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Surya Paloh: Ini OTT Apa? OTT Plus?
Pertanyakan Istilah OTT pada Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Surya Paloh: Ini OTT Apa? OTT Plus?
Makassar
3 Tahanan Kabur dari Mapolsek di Gowa, 1 Brimob Diduga Terlibat
3 Tahanan Kabur dari Mapolsek di Gowa, 1 Brimob Diduga Terlibat
Makassar
Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi
Oknum ASN Jeneponto Diduga Jadi Otak Penipuan Rp750 Juta Modus Loloskan Calon Polisi
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau