Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Anak di Bawah Umur ke Kamar Kos lalu Diperkosa, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2023, 10:04 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA UTARA – KMS (18), warga Tombang Lambe', Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

KMS  diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (17). 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Diculik, Bocah 11 Tahun di Makassar Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik

"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.  Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eli saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Lanjut Eli, terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tengah jalan. Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor dari tempat tinggalnya.

“Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Eli.

Baca juga: Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Awalnya terduga pelaku dan korban sudah berkenalan. Lalu korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.

"KMS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa," ujar Eli.

Setelah tiba di kamar kos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium. Korban pun menolak sambil menangis.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Korban sempat mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak dua kali dari terduga pelaku.

“Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya,” tutur Eli. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Buron Korupsi Rp 10 Miliar Proyek Irigasi Nabire Diciduk di Makassar
Buron Korupsi Rp 10 Miliar Proyek Irigasi Nabire Diciduk di Makassar
Makassar
Dugaan Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kendari, Parang Ditemukan di TKP
Dugaan Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kendari, Parang Ditemukan di TKP
Makassar
Ledakan Dahsyat di Bulukumba Tewaskan 1 Orang, Bahan Bom Ikan Banyak Ditemukan di TKP
Ledakan Dahsyat di Bulukumba Tewaskan 1 Orang, Bahan Bom Ikan Banyak Ditemukan di TKP
Makassar
Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Terungkap Pengakuan Anggota Sindikat Punya 'Link' ke BI
Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Terungkap Pengakuan Anggota Sindikat Punya "Link" ke BI
Makassar
HUT Bhayangkara di Makassar, Mahasiswa Demo Minta Kapolri Dicopot
HUT Bhayangkara di Makassar, Mahasiswa Demo Minta Kapolri Dicopot
Makassar
Tak Terima Dikatai Kasar Saat Parkir, Pria di Makassar Bacok Jukir Berkali-kali
Tak Terima Dikatai Kasar Saat Parkir, Pria di Makassar Bacok Jukir Berkali-kali
Makassar
Detik-Detik Ustaz di Luwu Meninggal Saat Ceramah, Calon Pengantin yang Dokter Turun Tangan
Detik-Detik Ustaz di Luwu Meninggal Saat Ceramah, Calon Pengantin yang Dokter Turun Tangan
Makassar
Staf Desa di Gowa Ditembak OTK Saat Pulang ke Rumah Dini Hari, Jalani Operasi di RS
Staf Desa di Gowa Ditembak OTK Saat Pulang ke Rumah Dini Hari, Jalani Operasi di RS
Makassar
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Makassar
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Makassar
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Makassar
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Makassar
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Makassar
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Makassar
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau