Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Anak di Bawah Umur ke Kamar Kos lalu Diperkosa, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2023, 10:04 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA UTARA – KMS (18), warga Tombang Lambe', Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

KMS  diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (17). 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Diculik, Bocah 11 Tahun di Makassar Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik

"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.  Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eli saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Lanjut Eli, terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tengah jalan. Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor dari tempat tinggalnya.

“Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Eli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Awalnya terduga pelaku dan korban sudah berkenalan. Lalu korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.

"KMS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa," ujar Eli.

Setelah tiba di kamar kos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium. Korban pun menolak sambil menangis.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Korban sempat mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak dua kali dari terduga pelaku.

“Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya,” tutur Eli. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tabrak dan Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Ada Honorer
Tabrak dan Lukai Polisi, 10 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Ada Honorer
Makassar
Mengaku Babinsa, Residivis di Gowa Gasak 30 Gram Emas Warga
Mengaku Babinsa, Residivis di Gowa Gasak 30 Gram Emas Warga
Makassar
2 Pasang Kekasih Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa, Satu Baru Bebas
2 Pasang Kekasih Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa, Satu Baru Bebas
Makassar
Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
Cemburu Buta, Pria di Luwu Utara Aniaya Pasangan Baru Istri Sirinya dengan Parang
Makassar
Dari Balik Penjara, Napi di Rutan dan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Sulbar
Dari Balik Penjara, Napi di Rutan dan Lapas Kendalikan Peredaran Sabu di Sulbar
Makassar
Lapas Palopo Bantah Napi Kendalikan Narkoba, Hanya Ditemukan HP
Lapas Palopo Bantah Napi Kendalikan Narkoba, Hanya Ditemukan HP
Makassar
Desak Penutupan Tambang di Tikala Toraja Utara, Warga: Betul-betul Rusak Lingkungan...
Desak Penutupan Tambang di Tikala Toraja Utara, Warga: Betul-betul Rusak Lingkungan...
Makassar
Tunaikan Haji di Usia 102 Tahun, Sulaeman: Alhamdulillah, Tak Pernah Pakai Kursi Roda
Tunaikan Haji di Usia 102 Tahun, Sulaeman: Alhamdulillah, Tak Pernah Pakai Kursi Roda
Makassar
Jaringan Narkoba dari Lapas Palopo Terbongkar, Sabu Dijual Online, Dikirim COD
Jaringan Narkoba dari Lapas Palopo Terbongkar, Sabu Dijual Online, Dikirim COD
Makassar
Viral, Sopir Ambulans Bingung Antar Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar: Sopir Bercanda
Viral, Sopir Ambulans Bingung Antar Jenazah ODGJ, RSKD Dadi Makassar: Sopir Bercanda
Makassar
Calon Mahasiswi Baru di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Tetangga Sendiri
Calon Mahasiswi Baru di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Tetangga Sendiri
Makassar
392 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Makassar
392 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Makassar
Makassar
Nenek dan Cucu Usia 2 Tahun Tewas Usai Terjebak di Rumah yang Terbakar di Makassar
Nenek dan Cucu Usia 2 Tahun Tewas Usai Terjebak di Rumah yang Terbakar di Makassar
Makassar
Eksekusi Rumah Adat Miliaran di Polewali Mandar Ricuh, Polisi Bentrok dengan Massa
Eksekusi Rumah Adat Miliaran di Polewali Mandar Ricuh, Polisi Bentrok dengan Massa
Makassar
Hasil PSU Palopo Digugat Lagi ke MK, Paslon RMB-ATK Minta Diskualifikasi Naili-Akhmad
Hasil PSU Palopo Digugat Lagi ke MK, Paslon RMB-ATK Minta Diskualifikasi Naili-Akhmad
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau