Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Luwu Utara Sulsel Ditangkap Setelah Menipu dengan Modus Arisan Lelang, Korban 240 Orang

Kompas.com - 24/03/2023, 15:21 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AT dan SE  asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan  diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan.

Kanit Tipiter Polres Luwu Utara Aiptu Iksan mengatakan, modus pasangan suami istri ini menawarkan arisan lelang melalui  media sosial dengan iming-iming keuntungan besar.

“Para korban yang terperdaya ahirnya menyetor sejumlah uang,  namun saat jatuh tempo pasutri ini kemudian menghilangkan jejak dengan mengganti kartu provider yang digunakan berkomunikasi dengan para korban,” kata  Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Anggota Brimob Beserta Istrinya Dilaporkan Dugaan Penipuan Arisan Online di Makassar

Lanjut Iksan, kronologi kejadian arisan lelang ini berawal ketika tersangka berinisial AT bersama suaminya SE memposting di media sosial Facebook untuk menawarkan arisan yang tengah dilelang.

Selanjutnya para korban yang tergiur dengan postingan tersebut melakukan pembelian sesuai kesepakatan yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.

“Dari situlah korban diimingi mendapat keuntungan khusus, untuk satu orang korban mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 51.700.000, hal ini berlanjut dan tersangka AT bersama SE melakukan kegiatannya sudah sejak 3 bulan lalu, dengan jumlah korban sebanyak 240 orang,” ucap Iksan.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Member Rp 6,3 Miliar, Bandar Arisan Beli Mobil hingga Rumah

Dari 240 orang, nilai kerugian semuanya mencapai Rp 600 juta, sehingga para korban dipanggil untuk memberi keterangan.

“Para korban yang sempat datang berkoordinasi baru berkisar 65 orang. Dari 65 orang tersebut diperkirakan nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta,” ujar Iksan.

Menurut Iksan, dengan kejadian modus arisan lelang ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terkait dengan pidana tersebut,” tutur Iksan.

Kini kedua pelaku diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui peran masing masing.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Beruntungnya Dua Jemaah Haji Asal Sulbar, Dapat Hadiah Uang Riyal dari Arab Saudi...
Makassar
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
6 Polisi Makassar Aniaya, Peras, dan Lecehkan Warga, Pengamat: Mengerikan
Makassar
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Pegawai Bank BUMN Akui Tak Cegah Uang Palsu UIN Makassar: Saya Tak Punya Wewenang
Makassar
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat 'Uang Layak Edar' Terkuak
Sidang Bongkar Awal Jaringan Uang Palsu UIN Makassar, Modus Ingin Buat "Uang Layak Edar" Terkuak
Makassar
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
6 Polisi Peras dan Aniaya Warga, Hingga Kini Belum Jalani Sidang Etik
Makassar
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Sri Wahyudi Edarkan Pecahan Rp 100.000 ke Puluhan Warung
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Mustadir Daeng Sila Cuma Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Kecewa
Makassar
Kasus Kosmetik Merkuri, 'Ratu Emas' Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Kosmetik Merkuri, "Ratu Emas" Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara
Makassar
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Edarkan Kosmetik Bermerkuri, Owner CV Fenny Frans Divonis 1,5 Tahun Penjara
Makassar
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Detik-detik Tersangka Bunuh dan Kubur Feni Ere di Palopo, 115 Adegan Diperagakan
Makassar
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Pagar Jembatan Teluk Kendari Akan Ditinggikan 2,5 Meter, Kenapa?
Makassar
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Rumah di Palopo, Tiga Keluarga Selamat
Makassar
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Aksi Lompat Bunuh Diri dari Jembatan Teluk Kendari Kembali Terjadi, Apa yang Terjadi?
Makassar
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Viral Polisi Gorontalo Selingkuh dengan Mahasiswa, Diduga Lakukan Pemerasan
Makassar
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
24 Anggota Geng Motor di Makassar Ditangkap, Sewa Mobil untuk Simpan Sajam
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau