Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Catut Nama PT Pertamina, Pasutri di Sulsel Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2023, 13:45 WIB
Reza Rifaldi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS (30) dan sang istri SL (41) dibekuk polisi usai melakukan aksi tindak pidana penipuan berbasis online.

Modus penipuan pasutri ini dengan menyebar lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan PT Pertamina.

Setelah korban terjebak, pasutri ini bakal meminta biaya untuk administrasi.

Pasutri ini dibekuk jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel di tempat tinggalnya yang terletak di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (1/6/2023).

Kanit Opsnal Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel Ipda Mokhamad Rukin mengatakan, saat dibekuk, kedua pasutri ini sedang tertidur lelap.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Juni 2023: Pagi Berawan

Beberapa barang bukti pun diamankan dari tangan keduanya.

"Kami mengamankan dua tersangka tindak pidana penipuan berbasis online yang modusnya menawarkan pekerjaan mengatasnamakan PT Pertamina," kata Rukin, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, pada Jumat (2/6/2023).

Rukin mengatakan, berawal dari keduanya membuat sebuah link lowongan penerimaan karyawan di PT Pertamina dengan mencantumkan nomor ponsel agar calon korban mengirimkan data mereka.

"Setelah itu, korban ini dikirimkan file Portable Document Format (PDF) isinya itu surat panggilan kerja yang ternyata palsu," ucap dia.

Korban ini pun sangat bahagia telah mendapatkan pekerjaan, tanpa pikir panjang ia pun menghubungi kembali nomor ponsel yang tertera tersebut, serta mengirimkan sejumlah uang kepada para tersangka.

Baca juga: Pemilik Warung Coto di Makassar Perkosa Karyawannya, Penyandang Disabilitas hingga Hamil

"Di situ pelaku meminta biaya administrasi seperti pemesanan tiket dan hotel kepada korban. Setelah korban melakukan pembayaran akomodasi pesawat dan hotel, maka tersangka langsung melakukan blokir terhadap nomor korban," ujar perwira polisi berpangkat satu balok itu.

Kini, pasutri ini pun bakal dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online, sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, Perannya Mencari Nasabah Bodong
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, Perannya Mencari Nasabah Bodong
Makassar
Gempa Magnitudo 6 Guncang Poso, Getaran Terasa Kuat hingga Palopo dan Mamuju
Gempa Magnitudo 6 Guncang Poso, Getaran Terasa Kuat hingga Palopo dan Mamuju
Makassar
Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar Menangis Saat SBN Rp 700 Triliun Diperlihatkan
Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar Menangis Saat SBN Rp 700 Triliun Diperlihatkan
Makassar
Sidang Lapangan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, CCTV Perpustakaan Ternyata Mati
Sidang Lapangan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, CCTV Perpustakaan Ternyata Mati
Makassar
Kampus Jadi Pabrik Uang Palsu, Sidang Digelar di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Kampus Jadi Pabrik Uang Palsu, Sidang Digelar di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Makassar
Pelecehan Seksual di Salon Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sasar Anak yang Hendak Potong Rambut
Pelecehan Seksual di Salon Makassar Berlangsung 2 Tahun, Pelaku Sasar Anak yang Hendak Potong Rambut
Makassar
Pemprov Tak Juga Keluaran SK 8.000 PPPK, DPRD Sulsel: Kami Protes Keras...
Pemprov Tak Juga Keluaran SK 8.000 PPPK, DPRD Sulsel: Kami Protes Keras...
Makassar
6 Polisi Makassar Diduga Aniaya dan Peras Warga, Terancam Dipecat
6 Polisi Makassar Diduga Aniaya dan Peras Warga, Terancam Dipecat
Makassar
Kapten SAR: Saat Kami Tiba, KM Barcelona Sudah Terbakar, Nelayan yang Evakuasi Duluan
Kapten SAR: Saat Kami Tiba, KM Barcelona Sudah Terbakar, Nelayan yang Evakuasi Duluan
Makassar
Cerita Nelayan Desa Gangga Selamatkan 369 Penumpang KM Barcelona VA: Kami Tak Bisa Diam Lihat Asap
Cerita Nelayan Desa Gangga Selamatkan 369 Penumpang KM Barcelona VA: Kami Tak Bisa Diam Lihat Asap
Makassar
Kapten KM Barcelona Jadi Tersangka, Perusahaan Fokus Evakuasi Penumpang
Kapten KM Barcelona Jadi Tersangka, Perusahaan Fokus Evakuasi Penumpang
Makassar
Live Facebook Penumpang Ungkap SOP Penyelamatan Kacau Balau, Kapten KM Barcelona Jadi Tersangka
Live Facebook Penumpang Ungkap SOP Penyelamatan Kacau Balau, Kapten KM Barcelona Jadi Tersangka
Makassar
Geng Motor Teror Makassar, Kompolnas: Harus Ada Tindakan Tegas!
Geng Motor Teror Makassar, Kompolnas: Harus Ada Tindakan Tegas!
Makassar
120 Kilogram Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Bone Dicuri dari Kantor Lurah, 2 Pelaku Ditahan
120 Kilogram Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Bone Dicuri dari Kantor Lurah, 2 Pelaku Ditahan
Makassar
Geng Motor Tebar Teror di Makassar, 5 Warga Luka-luka Diserang di Jalan
Geng Motor Tebar Teror di Makassar, 5 Warga Luka-luka Diserang di Jalan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau