Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 19:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.

 "Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan

Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.

"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.

Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.

"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Eksekusi Rumah Adat Miliaran di Polewali Mandar Ricuh, Polisi Bentrok dengan Massa
Eksekusi Rumah Adat Miliaran di Polewali Mandar Ricuh, Polisi Bentrok dengan Massa
Makassar
Hasil PSU Palopo Digugat Lagi ke MK, Paslon RMB-ATK Minta Diskualifikasi Naili-Akhmad
Hasil PSU Palopo Digugat Lagi ke MK, Paslon RMB-ATK Minta Diskualifikasi Naili-Akhmad
Makassar
Diduga Aniaya dan Peras Warga, Enam Polisi Segera Disidang Etik
Diduga Aniaya dan Peras Warga, Enam Polisi Segera Disidang Etik
Makassar
Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Motor di Gowa, IRT di Gowa Lompat Jendela Saat Digerebek
Diduga Terlibat Sindikat Penggelapan Motor di Gowa, IRT di Gowa Lompat Jendela Saat Digerebek
Makassar
Polisi Belum Tahan Mahasiswi Pencetak Uang Palsu di Palopo, Ini Alasannya
Polisi Belum Tahan Mahasiswi Pencetak Uang Palsu di Palopo, Ini Alasannya
Makassar
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar
Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar
Makassar
Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar
Danny Pomanto Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Cadangan PDAM Makassar
Makassar
Mahasiswa Asal Toraja Cetak Uang Palsu di Kamar Kos Dibebaskan Polisi, Apa Dasarnya?
Mahasiswa Asal Toraja Cetak Uang Palsu di Kamar Kos Dibebaskan Polisi, Apa Dasarnya?
Makassar
Cerita Penumpang KM Alif Berkah Dengar Kapal Menabrak sebelum Kandas, 352 Orang Dievakuasi
Cerita Penumpang KM Alif Berkah Dengar Kapal Menabrak sebelum Kandas, 352 Orang Dievakuasi
Makassar
KM Alif Berkah Kandas di Perairan Konawe, Angkut 352 Penumpang dan Awak Kapal
KM Alif Berkah Kandas di Perairan Konawe, Angkut 352 Penumpang dan Awak Kapal
Makassar
Waspada Maling Tas di RSUD Palopo, Sulsel, Pelaku Beraksi Dini Hari
Waspada Maling Tas di RSUD Palopo, Sulsel, Pelaku Beraksi Dini Hari
Makassar
Berang Lihat Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Wali kota Makassar: Ini Persoalan Besar...
Berang Lihat Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan, Wali kota Makassar: Ini Persoalan Besar...
Makassar
PSI Sulsel: Pak Jokowi dan PSI Sudah Kenal Lama, jika Beliau Ingin Gabung Sangat Wajar...
PSI Sulsel: Pak Jokowi dan PSI Sudah Kenal Lama, jika Beliau Ingin Gabung Sangat Wajar...
Makassar
Menghilang Usai Aniaya Warga, Pria di Bone Tewas Mengapung di Sungai
Menghilang Usai Aniaya Warga, Pria di Bone Tewas Mengapung di Sungai
Makassar
Momen Sound System Organ Tunggal Tercebur Sungai, Dipaksa Menyeberangi Arus Deras Sungai di Sulbar
Momen Sound System Organ Tunggal Tercebur Sungai, Dipaksa Menyeberangi Arus Deras Sungai di Sulbar
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tegas! Gedung Putih Ungkap Trump Tak Akan Biarkan Massa Pendemo Menang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau