Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/11/2023, 19:35 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR.KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 302.771.040 kepada terdakwa Ukkas.

Baca juga: Viral Video Pria di Makassar Aniaya Kekasihnya di Pinggir Jalan

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi mengatakan, jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan penjara paling lama dua bulan," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (15/11/2023) malam.

Soetarmi mengaku, majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) sependapat bahwa perbuatan terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995.

 "Tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Bocah 5 Tahun di Makassar Tak Diperkosa, tapi Dilecehkan

Namun, Soetarmi menuturkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kelas IA Khusus Makassar kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023.

"Yaitu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pemidanaan berupa pidana penjara kepada terdakwa Ukkas selama 2 tahun," ujarnya.

Dia juga menyebut, majelis hakim meminta kepada terdakwa agar mengembalikan 1 unit mobil beserta surat kendaraannya untuk dikembalikan kepada kepada pemiliknya bernama Gurais.

"Sementara 1 unit handphone serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) sejumlah 22 koli (kardus), 880 slop, 8.800 bungkus batang rokok dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Atas putusan majelis hakim PN Negeri Makassar, Soetrami mengaku, JPU Kejati Sulsel dan terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. 

"Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Staf Desa di Gowa Ditembak OTK Saat Pulang ke Rumah Dini Hari, Jalani Operasi di RS
Staf Desa di Gowa Ditembak OTK Saat Pulang ke Rumah Dini Hari, Jalani Operasi di RS
Makassar
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Dalam Sidang, Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Klaim 25 Tahun Jadi Politikus PKS
Makassar
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Mutasi Polri Terbaru, Wakapolda Sulbar Rachmat Pamudji Digantikan Brigjen Hari Santoso
Makassar
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
Makassar
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Bupati Luwu Tegaskan Akan Copot Kepsek yang Kedapatan Pungli pada SPMB 2025
Makassar
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Polisi Pastikan Proyektil Peluru Nyasar Kena Warga di Makassar dari Senapan Angin Pemburu
Makassar
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Harunya Penyambutan 273 Jemaah Haji Luwu, Warga Rela Berdesakan demi Cium Kening Keluarga
Makassar
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Penyebab 4 Polisi Gorontalo Dipecat, Mangkir Tugas Lebih dari 30 hari
Makassar
Gorontalo Dukung Zero ODOL, Pemilik Truk Diminta Normalkan Kendaraan
Gorontalo Dukung Zero ODOL, Pemilik Truk Diminta Normalkan Kendaraan
Makassar
Saling Berpegangan Tangan, Keluarga Ini Selamat Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung
Saling Berpegangan Tangan, Keluarga Ini Selamat Saat Rumah Hancur Diterjang Puting Beliung
Makassar
Pria di Makassar Terluka Diduga Tertembak Peluru Nyasar Saat Mandikan Anak
Pria di Makassar Terluka Diduga Tertembak Peluru Nyasar Saat Mandikan Anak
Makassar
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Drainase Makassar, Diduga ODGJ
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Drainase Makassar, Diduga ODGJ
Makassar
Momen Nyentrik Jemaah Haji Baru Tiba di Polewali Mandar, Bagaikan Raja Arab...
Momen Nyentrik Jemaah Haji Baru Tiba di Polewali Mandar, Bagaikan Raja Arab...
Makassar
Tradisi Salam dan Peluk Cium Haji Baru, Bikin Pengamanan Polisi Amburadul Saat Penjemputan Kedatangan Haji
Tradisi Salam dan Peluk Cium Haji Baru, Bikin Pengamanan Polisi Amburadul Saat Penjemputan Kedatangan Haji
Makassar
Kapal Motor Angkut 57 Ekor Kerbau Dihantam Kapal Besi, Tenggelam, ABK Masih Dicari
Kapal Motor Angkut 57 Ekor Kerbau Dihantam Kapal Besi, Tenggelam, ABK Masih Dicari
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Malam 1 Suro: Mubeng Beteng di Yogyakarta dan Kirab Kebo Bule di Solo
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau