Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Jalan di Dinas PU Asahan Hidup Nomaden, Terakhir Jadi Driver Ojol di Medan

Kompas.com - 08/01/2022, 06:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan tersangka DPO berinisial FSN, di rumah sewanya di Kota Medan, Kamis (6/1/2022) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos Arnold Tarigan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim Tabur melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan tersangka.

Rumah yang disewa tersangka berada di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, di sini, dia tinggal bersama keluarganya.

Baca juga: Buron Sejak 2018 dan Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

"Saat diamankan tidak ada perlawanan, langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan," kata Yos, Jumat (7/1/2022).

Dwi menambahkan, tersangka diamankan terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dia melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar 5-6 Ruas Nomor.002 di Kecamatan Kisaran Timur. Sumber dananya dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran Rp 690 juta lebih, pelaksanaannya dikerjakan CV Dewi Karya. 

"FSN adalah direktur di perusahaan ini. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 232 miliar lebih dalam pekerjaan ini," kata dia.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri.

Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No: TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018.

Terkait perkara ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman, satu tersangka meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

"Selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang. Dua tahun terakhir, dia bekerja sebagai driver ojol di Medan," kata mantan Kajari Medan ini.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuntas Dwi.

Baca juga: Kasus Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Divonis 13 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
blm ngopi dia kayaknya, membalas komentar f machmud : saya tidak ikuti kejadiannya dari awal. tapi artikel ini menulis pagu proyek 690 juta, kok bisa kerugian negara 230 miliar??????????????? saya yg udah bingung atau maikin bingung>?


Terkini Lainnya
Terbukti Terima Suap, 4 Terdakwa Seleksi PPPK Langkat Dijatuhi Hukuman Penjara
Terbukti Terima Suap, 4 Terdakwa Seleksi PPPK Langkat Dijatuhi Hukuman Penjara
Medan
Profil dan Kekayaan Togap Simangunsong, Sekda Sumut yang Baru Dilantik Bobby Nasution
Profil dan Kekayaan Togap Simangunsong, Sekda Sumut yang Baru Dilantik Bobby Nasution
Medan
Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Loncat dari Fly Over dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah
Polisi Ungkap Motif Pria di Medan Loncat dari Fly Over dan Istrinya Ditemukan Tewas di Rumah
Medan
Kecelakaan Tragis di Simalungun, Dosen Tewas Ditabrak Truk Tangki Rem Blong
Kecelakaan Tragis di Simalungun, Dosen Tewas Ditabrak Truk Tangki Rem Blong
Medan
Sempat Ditangkap, Pria yang Pungli Warga Duduk di Pinggir Air Mancur Deli Serdang Tak Ditahan 
Sempat Ditangkap, Pria yang Pungli Warga Duduk di Pinggir Air Mancur Deli Serdang Tak Ditahan 
Medan
Polisi yang Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Langkat Jalani Operasi 7 Jam
Polisi yang Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Langkat Jalani Operasi 7 Jam
Medan
Cerita Berman, 9 Tahun Jadi Operator SPBU, Dipecat Gara-gara Isi BBM ke Jeriken
Cerita Berman, 9 Tahun Jadi Operator SPBU, Dipecat Gara-gara Isi BBM ke Jeriken
Medan
Gempa M 5.2 Guncang Aceh Selatan, BMKG: Terasa hingga Medan
Gempa M 5.2 Guncang Aceh Selatan, BMKG: Terasa hingga Medan
Medan
Lantik Sekda Sumut, Bobby: Jangan karena Jabatan, Keluarga Merasa Malu
Lantik Sekda Sumut, Bobby: Jangan karena Jabatan, Keluarga Merasa Malu
Medan
'Groundbreaking' 29 Dapur Gizi di Sumut, Kapolri: Anggarannya Ada yang Rp 1,3 M
"Groundbreaking" 29 Dapur Gizi di Sumut, Kapolri: Anggarannya Ada yang Rp 1,3 M
Medan
Terbengkalai Bertahun-tahun, Eks Perisai Plaza Medan Bakal Dirombak!
Terbengkalai Bertahun-tahun, Eks Perisai Plaza Medan Bakal Dirombak!
Medan
'Agar Si Kristen Ini Tak ke Mana-mana...”: Pantun Kocak Laura Berbuah Beasiswa S2 di UMSU
"Agar Si Kristen Ini Tak ke Mana-mana...”: Pantun Kocak Laura Berbuah Beasiswa S2 di UMSU
Medan
2 Pemuda Kena Tembak Peluru Karet Saat Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan
2 Pemuda Kena Tembak Peluru Karet Saat Polisi Bubarkan Tawuran di Belawan
Medan
Kisah Tragis di Medan, Suami Tewas Loncat dari Flyover, Istri Meninggal dengan Luka Tusukan
Kisah Tragis di Medan, Suami Tewas Loncat dari Flyover, Istri Meninggal dengan Luka Tusukan
Medan
Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan
Istri Tewas Ditusuk, Suami Meninggal Lompat dari Flyover Jamin Ginting Medan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau