Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot

Kompas.com - 22/01/2022, 05:15 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (21/1/2022) malam memberikan penjelasan terkait progres pemeriksaan terdakwa Ricardo Siahaan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba berinisial IS.

Guna terwujudnya pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, Kombes Pol Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut dan digantikan oleh Irwasda Kombes Pol Arya Fahmi.

Saat memberikan penjelasan, Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Arya Fahmi, dan lainnya.

Baca juga: Diduga Terima Suap, Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut

 

Saat itu Panca menjelaskan dari awal bagaimana terdakwa Ricardo Siahaan memberikan penjelasan saat di persidangan bahwa ada sejumlah uang yang digunakan untuk membayar press release.

Selain itu, pembelian sepeda motor untuk anggota Koramil di Tembung karena berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ganja hingga keputusan menarik Kombes Pol Riko Sunarko dari jabatannya.

Panca memberi penjelasan secara rinci selama kurang lebih 40 menit.

"Guna terwujudnya proses pemeriksaan lanjutan yang lebih obyektif, maka terhitung hari ini, saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan proses pemeriksaan di Polda Sumut," kata Kapolda Sumut.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolri

 

Menurut dia, penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan obyektif dan transparan serta independen.

"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," katanya.

Panca menegaskan, dalam kasus ini ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, narkotika dan uang Rp 300 juta.

Ketiga perkara itu, berdasarkan kode etik profesi Polri, sudah disidangkan.

"Dan hari ini, Ricardo Siahaan meminta maaf telah membawa dan menyeret nama Kapolrestabes Medan, bagi saya, Ricardo Siahaan harus menjelaskan pengungkapannya. Apa yang disampaikannya di sidang pengadilan berdasarkan hukum acara pidana merupakan keterangan yang harus dipertanggungjawabkan," katanya. 

Saat konferensi pers itu, Panca menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora yang kemudian menjelaskan secara langsung berkaitan dengan kasus yang terjadi. 

Diberitakan sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di Pengadilan Negeri Medan saat terdakwa Ricardo Siahaan mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta kemudian dibagi-bagikan ke atasannya.

Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor yang nantinya diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Ngaku Dibegal, Kurir di Medan Ternyata Buat Laporan Palsu
Ngaku Dibegal, Kurir di Medan Ternyata Buat Laporan Palsu
Medan
Anak Kasi Propam Tapsel Tabrak Mobil Warga Saat Nyalip
Anak Kasi Propam Tapsel Tabrak Mobil Warga Saat Nyalip
Medan
Korupsi Proyek Fiktif Pemeliharaan Jalan Rp 776 Juta, Bendahara PUPR Nias Selatan Ditahan
Korupsi Proyek Fiktif Pemeliharaan Jalan Rp 776 Juta, Bendahara PUPR Nias Selatan Ditahan
Medan
40 Unit Mesin Tambang Bitcoin di Medan Diamankan, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Listrik
40 Unit Mesin Tambang Bitcoin di Medan Diamankan, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Listrik
Medan
Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Diduga Mencuri Kabel di Serdang Bedagai
Petugas PLN Tewas Tersengat Listrik saat Diduga Mencuri Kabel di Serdang Bedagai
Medan
Polisi Gerebek Rumah Penyimpan 21 Kg Sabu di Asahan, 4 Kurir Ditangkap
Polisi Gerebek Rumah Penyimpan 21 Kg Sabu di Asahan, 4 Kurir Ditangkap
Medan
Sidak Air Bersih di PD Tirtanadi Samosir, Bobby: Keruh, Belum Hidup 24 Jam
Sidak Air Bersih di PD Tirtanadi Samosir, Bobby: Keruh, Belum Hidup 24 Jam
Medan
6 Fakta Anak Kasi Propam Polres Tapsel Pakai Mobil Polisi lalu Terlibat Tabrak Lari
6 Fakta Anak Kasi Propam Polres Tapsel Pakai Mobil Polisi lalu Terlibat Tabrak Lari
Medan
Pemkab Samosir Akan Bangun Kawasan Pantai Sepanjang 22 Km di Danau Toba, Bobby: Konsepnya Harus Jelas
Pemkab Samosir Akan Bangun Kawasan Pantai Sepanjang 22 Km di Danau Toba, Bobby: Konsepnya Harus Jelas
Medan
Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam Polres Tapsel Berujung Damai
Kasus Tabrak Lari Anak Kasi Propam Polres Tapsel Berujung Damai
Medan
Polisi di Langkat Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan, Begini Kondisinya
Polisi di Langkat Dibacok Saat Tangkap Pelaku Penganiayaan, Begini Kondisinya
Medan
Anak Polisi Bawa Mobil Dinas di Medan, Praktisi Hukum: Orangtua Harus Bertanggung Jawab
Anak Polisi Bawa Mobil Dinas di Medan, Praktisi Hukum: Orangtua Harus Bertanggung Jawab
Medan
PLN Putus Listrik Gedung Terduga Tambang Bitcoin di Medan
PLN Putus Listrik Gedung Terduga Tambang Bitcoin di Medan
Medan
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
KPK Amankan 7 Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Tak Ada Kapolres
Medan
Warga Geruduk Gedung Tambang Bitcoin di Medan, Suaranya Ganggu Tengah Malam
Warga Geruduk Gedung Tambang Bitcoin di Medan, Suaranya Ganggu Tengah Malam
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau