Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Rp 100.000 dari Kotak Infak Masjid, Warga Medan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/01/2022, 16:18 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Muhammad Farid Fadillah, warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, Sumatera Utara, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (25/1/2022).

Farid duduk di kursi pesakitan karena mencuri uang Rp 100.000 dari kontak infak di Masjid Jami yang tak jauh dari tempat tinggalnya pada 14 September 2021.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menilai, Farid terbukti bersalah atas kasus pencurian.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tanahan," ucap hakim Dominggus saat membacakan amar putusan, seperti yang diterima dari Humas PN Medan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Riau Ditangkap Lagi karena Curi Uang Kotak Infak

Perbuatan Farid dan satu rekannya, yakni Fauzan Raditya Ritonga (tuntutan terpisah), dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar, sehingga patut diganjar hukuman penjara.

Adapun vonis terhadap Farid itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan putusan 3 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa Fauzan mengajak Farid untuk berkeliling.

Mereka diduga telah berencana untuk melakukan aksi pencurian kotak infak pada Selasa dini hari, atau saat menjelang subuh.

Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka tiba di Masjid Jami.

Baca juga: Tertangkap Warga Saat Curi Kotak Amal, Pria Ini Ternyata Sudah Dua Kali Dipenjara karena Curi Hp

Fauzan masuk dan mengambil uang sebanyak Rp 100.000 dari dalam kotak infak.

Oleh Fauzan, Farid diberikan uang Rp 31.000.

Aksi mereka berdua terekam kamera pengawas atau CCTV.

Video pencurian kotak amal ini kemudian menjadi viral saat tersebar di media sosial.

Berdasarkan bukti video rekaman itu, warga dan polisi kemudian menangkap mereka di warnet pada 16 September 2021.

Baca juga: Maling Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Curi Uang Rp 150.000 dari Kotak Amal, Ini Pesannya

Dari hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengakui telah mencuri kotak infak.

Uang dari kotak amal itu kemudian digunakan untuk bermain di warnet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
100rb=2 tahun penjara


Terkini Lainnya
Dua Harimau Terkam Sapi di Langkat Sumut: Warga Cemas, Polhut Berjaga
Dua Harimau Terkam Sapi di Langkat Sumut: Warga Cemas, Polhut Berjaga
Medan
376 Penumpang Saudia Airlines yang Mendarat karena Ancaman Bom Sudah Kembali ke Surabaya
376 Penumpang Saudia Airlines yang Mendarat karena Ancaman Bom Sudah Kembali ke Surabaya
Medan
Diduga Dibunuh Kekasihnya, Jasad Juliana Ditemukan Membusuk di Penginapan
Diduga Dibunuh Kekasihnya, Jasad Juliana Ditemukan Membusuk di Penginapan
Medan
'Aku Bukan Mencuri': Cerita Heri, Tunanetra yang Terjaring Razia
"Aku Bukan Mencuri": Cerita Heri, Tunanetra yang Terjaring Razia
Medan
Dampak Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines, 21 Penerbangan di Bandara Kualanamu Terlambat
Dampak Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines, 21 Penerbangan di Bandara Kualanamu Terlambat
Medan
Kapolda Sumut Ungkap Tak Ada Teror Bom di Pesawat Saudia Airlines
Kapolda Sumut Ungkap Tak Ada Teror Bom di Pesawat Saudia Airlines
Medan
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Diancam Bom, Penumpang: Kami Baik-baik Saja
Saudia Airlines Angkut Jemaah Haji Diancam Bom, Penumpang: Kami Baik-baik Saja
Medan
Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Prajurit TNI Diturunkan Bantu Sterilisasi
Pesawat Saudia Airlines Dapat Ancaman Bom, Prajurit TNI Diturunkan Bantu Sterilisasi
Medan
Perjuangan Sorbatua Siallagan, 'Diculik', Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas
Perjuangan Sorbatua Siallagan, "Diculik", Divonis Bersalah, Kini Dinyatakan Bebas
Medan
Jawaban Irwasda Polda Sumut Terkait Kasus AKBP Oloan Tembak Mati Remaja Tawuran
Jawaban Irwasda Polda Sumut Terkait Kasus AKBP Oloan Tembak Mati Remaja Tawuran
Medan
Sopir Truk di Medan Dirampok 3 Pria, Ponsel dan Uang Rp 2,6 Juta Raib
Sopir Truk di Medan Dirampok 3 Pria, Ponsel dan Uang Rp 2,6 Juta Raib
Medan
Mobil Puluhan Jeriken BBM Terbakar di Dairi, Sopir dan Penumpang Terluka
Mobil Puluhan Jeriken BBM Terbakar di Dairi, Sopir dan Penumpang Terluka
Medan
Merusak Kosan saat Serang Lawan, 6 Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka
Merusak Kosan saat Serang Lawan, 6 Mahasiswa di Medan Jadi Tersangka
Medan
Curi Motor di Masjid demi Bayar Kos dan Sabu, Pria di Medan Ditembak Saat Coba Kabur
Curi Motor di Masjid demi Bayar Kos dan Sabu, Pria di Medan Ditembak Saat Coba Kabur
Medan
Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp 3,8 Miliar
Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp 3,8 Miliar
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Janji Pramono di HUT Ke-498 Jakarta, Normalisasi Ciliwung dan Transjabodetabek untuk Atasi Macet
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau