Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/02/2022, 19:55 WIB
Teguh Pribadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Majelis hakim  yang diketuai Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra PN Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua terdakwa yaitu, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah

Gito dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Yudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI

"Sebagaimana dakwaan kesatu primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pidana seumur hidup," kata Hakim Vera Yetti Magdalena.

Selain Yudi, Majelis hakim turut menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Vera membacakan putusan.

Baca juga: Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Sangat jelas terdakwa Yudi tidak melakukan pembunuhan. Dasarnya, pertama perencanaan pembunuhan bukan dari terdakwa (Yudi) kedua Yudi ikut tapi menolak untuk melakukan pembedilan," kata kuasa hukum Yudi Pangaribuan, Marihot F Sinaga ditemui usai persidangan.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
KPK Periksa Eks Sekda dan Kadis PUPR di Kasus Topan Ginting, Bobby: Harus Itu...
KPK Periksa Eks Sekda dan Kadis PUPR di Kasus Topan Ginting, Bobby: Harus Itu...
Medan
Fadli Zon Tanggapi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris: Waduh, Sesuai Aturan Saja
Fadli Zon Tanggapi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Jadi Komisaris: Waduh, Sesuai Aturan Saja
Medan
Cerita Warga Temukan Istri TNI Bersimbah Darah di Kursi Teras Rumah
Cerita Warga Temukan Istri TNI Bersimbah Darah di Kursi Teras Rumah
Medan
Diperiksa 3 Jam Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting, Eks Sekda: Sebagai Ketua Tim Anggaran
Diperiksa 3 Jam Kasus Korupsi Jalan Topan Ginting, Eks Sekda: Sebagai Ketua Tim Anggaran
Medan
Prajurit TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Prajurit TNI Bunuh Istri di Deli Serdang, Ditangkap di Bandara Kualanamu
Medan
Istri Prajurit TNI yang Tewas di Deli Serdang Alami Luka Tusuk di Dada, Leher, dan Tangan
Istri Prajurit TNI yang Tewas di Deli Serdang Alami Luka Tusuk di Dada, Leher, dan Tangan
Medan
Talud Roboh, Pegawai PU Medan Tewas Terseret Arus ke Saluran Tertutup
Talud Roboh, Pegawai PU Medan Tewas Terseret Arus ke Saluran Tertutup
Medan
Istri Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Teras Rumah Deli Serdang, Suami Menghilang
Istri Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Teras Rumah Deli Serdang, Suami Menghilang
Medan
Seorang Prajurit TNI Diduga Membunuh Istrinya di Deli Serdang
Seorang Prajurit TNI Diduga Membunuh Istrinya di Deli Serdang
Medan
1 dari 26 Pelaku Penjarahan Besi Pabrik di Medan Pensiunan TNI AL, Perannya Penadah
1 dari 26 Pelaku Penjarahan Besi Pabrik di Medan Pensiunan TNI AL, Perannya Penadah
Medan
Kronologi 26 Warga Jarah Besi Pabrik di Medan, Beraksi Pukul 4 Pagi dan Korban Rugi Rp 1,5 M
Kronologi 26 Warga Jarah Besi Pabrik di Medan, Beraksi Pukul 4 Pagi dan Korban Rugi Rp 1,5 M
Medan
Warga Jarah Besi Pabrik di Medan Rugikan Rp 1,5 Miliar, 26 Orang Jadi Tersangka
Warga Jarah Besi Pabrik di Medan Rugikan Rp 1,5 Miliar, 26 Orang Jadi Tersangka
Medan
Kunjungi Pulau Kampai di Langkat, Bobby Sorot Kondisi Puskesmas dan Jalan
Kunjungi Pulau Kampai di Langkat, Bobby Sorot Kondisi Puskesmas dan Jalan
Medan
Gagalkan Aksi Begal, Driver Ojol di Medan Jatuhkan Motor ke Parit
Gagalkan Aksi Begal, Driver Ojol di Medan Jatuhkan Motor ke Parit
Medan
Sidang TNI Tembak Mati Pelajar, Keluarga: Kami Sudah Hancur, Pak...
Sidang TNI Tembak Mati Pelajar, Keluarga: Kami Sudah Hancur, Pak...
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Diperiksa 3 Jam dalam Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau