Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Penimbun Solar dengan Tangki Modifikasi di Palembang Ditangkap

Kompas.com - 06/04/2022, 17:11 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Para pelaku penimbunanan solar dengan menggunakan modus tangki mobil dimodifikasi kembali ditangkap petugas.

Kali ini, sebanyak empat orang ditangkap saat sedang membeli solar di SPBU di tempat terpisah.

Tersangka AP (31), AR (22) ditangkap saat mengisi solar di SPBU kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Palembang. Sedangkan MN (20) dan MFA (20) ditangkap di SPBU Kecamatan SU 1 Palembang.

Baca juga: Curhat Sopir Truk Antre Solar Berjam-jam di Probolinggo: Sampai Harus Buka Puasa di Atas Truk

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Barly Ramdhany mengatakan, selain tersangka mereka mengamankan barang bukti. 

Berupa dua unit mobil yang telah dimodifikasi yakni jenis Toyota Kijang dengan plat nomor BG 1621 MF dan Isuzu Panther dengan plat nomor BG1446 NW.

Dalam satu mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, mampu menampung solar sebanyak 300 liter.

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

“Mereka ini dua kelompok yang berbeda, tapi modusnya sama dengan memodifikasi tangki mobil agar muatannya banyak. Solar itu dikumpulkan tersangka untuk kembali dijual dengan harga tinggi,” ujar Barly, Rabu (6/5/2022).

Barly menjelaskan, para tersangka ini berkeliling Kota Palembang untuk membeli solar yang ada di SPBU. Dalam sehari, mereka dapat mengumpulkan 300 liter solar subsidi dari lima SPBU.

“Mereka mengisi solar ini secara berulang di SPBU yang berbeda di Palembang. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan besar saat masyarakat kesulitan mendapatkan solar,” tutur dia.

Baca juga: Sudah Sebulan, Antrean Solar Masih Terjadi di Bandar Lampung

Menurut Barly, mereka saat ini terus memantau penjualan solar maupun BBM bersubsidi di SPBU. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecurangan oleh oknum warga yang ingin meraup keuntungan di tengah kesulitan mencari BBM.

“Kami masih melakukan pendalaman kemana solar ini akan dijual tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, MRA salah satu mahasiswa yang menjadi pelaku mengaku, ia baru dua pekan terakhir berburu solar subsidi di SPBU Palembang.

Baca juga: Ketua PBNU Selaku Komisaris PT GAG Nikel Angkat Bicara soal Polemik Tambang di Raja Ampat

“Kami baru mengisi di tiga SPBU Palembang, rencananya dijual lagi ke Muara Enim,” kata MRA.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terancam dikenakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana  telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman pidana penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Baca juga: Bermodus Jadi Polisi Gadungan, Pria di Kalbar Tipu Warga yang Ingin Beli BBM Solar

Halaman:


Terkini Lainnya
RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
RS Pirngadi Medan Klarifikasi soal Tarif Parkir Rp 600.000 Per Bulan: Sudah Sesuai Perda
Medan
Acara Pemerintah Diizinkan Lagi di Hotel, PHRI Sumut: Apakah Anggarannya Masih Ada?
Acara Pemerintah Diizinkan Lagi di Hotel, PHRI Sumut: Apakah Anggarannya Masih Ada?
Medan
Polisi Tangkap Kurir 10 Kg Sabu di Tanjung Balai Sumut
Polisi Tangkap Kurir 10 Kg Sabu di Tanjung Balai Sumut
Medan
Pemda Diizinkan Gelar Acara di Hotel, Rico Waas: Kegiatan Penting Saja
Pemda Diizinkan Gelar Acara di Hotel, Rico Waas: Kegiatan Penting Saja
Medan
Pria di Labusel Serang Tetangga Saat Mabuk Tuak, 1 Orang Tewas 4 Luka
Pria di Labusel Serang Tetangga Saat Mabuk Tuak, 1 Orang Tewas 4 Luka
Medan
Tabrak 2 Becak dan 1 Mobil, Sopir Angkot: Merem Tadi Aku, Ngantuk...
Tabrak 2 Becak dan 1 Mobil, Sopir Angkot: Merem Tadi Aku, Ngantuk...
Medan
Sopir Angkot Oleng di Medan Bikin Dua Becak 'Terbang', Halte dan Mobil Rusak Parah
Sopir Angkot Oleng di Medan Bikin Dua Becak "Terbang", Halte dan Mobil Rusak Parah
Medan
Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Ditahan
Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Ditahan
Medan
Diduga Mabuk, Pengemudi Mercy Tabrak Motor dan Xenia di Medan, 2 Terluka
Diduga Mabuk, Pengemudi Mercy Tabrak Motor dan Xenia di Medan, 2 Terluka
Medan
Rumah Diduga Gudang Puluhan Motor Curian di Medan, Pengakuan Istri: Hanya Dititipi...
Rumah Diduga Gudang Puluhan Motor Curian di Medan, Pengakuan Istri: Hanya Dititipi...
Medan
Libur Panjang Idul Adha 2025, Penumpang KAI Sumut Naik 25 Persen
Libur Panjang Idul Adha 2025, Penumpang KAI Sumut Naik 25 Persen
Medan
Cerita Warga soal Rumah Gudang Motor Hasil Begal di Medan Digerebek Polisi
Cerita Warga soal Rumah Gudang Motor Hasil Begal di Medan Digerebek Polisi
Medan
Mercedes-Benz Tabrak Motor dan Mobil di Medan, Sopir Diduga Mabuk
Mercedes-Benz Tabrak Motor dan Mobil di Medan, Sopir Diduga Mabuk
Medan
Rumah Penampungan Motor Curian di Medan Digerebek, Ibu dan 2 Anaknya Diamankan
Rumah Penampungan Motor Curian di Medan Digerebek, Ibu dan 2 Anaknya Diamankan
Medan
Rumah Penampungan Motor Hasil Begal di Medan Digerebek Polisi, Puluhan Unit Diamankan
Rumah Penampungan Motor Hasil Begal di Medan Digerebek Polisi, Puluhan Unit Diamankan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau